LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak membolehkan pemilik rumah makan tetap menjalankan usahanya saat siang hari selama bulan puasa Ramadan.
Namun, MUI Kabupaten Lebak memberikan syarat, pemilik rumah makan harus tetap menghormati aturan selama bulan puasa Ramadan, sehingga tidak mengganggu orang yang sedang berpuasa.
“Mungkin ada pembatasan saja, tapi bukan ditutup lah,” kata Wakil Ketua MUI Lebak, KH Ahmad Khudori kepada wartawan, Rabu, 6 Maret 2024.
Disampaikan KH Ahmad Khudori, Pemkab Lebak juga melalui Satpol PP tidak perlu mengambil tindakan yang berlebihan jika terdapat rumah makan yang melanggar aturan pembatasan.
Namun, menurutnya, cukup teguran saja dan saling menghargai saat bulan Ramadan berlangsung. Sehingga, tidak ada permasalahan dengan pemilik rumah makan.
“Cukup teguran saja, saya kira mereka pemilik rumah makan juga butuh selama Ramadan. Seperti yang sudah-sudah saja, kita kan tidak ada persoalan,” tutur Ahmad Khudori.
Walau tidak melarang rumah makan buka saat siang hari, KH Ahmad Khudori tetap mengingatkan kepada pemilik rumah makan agar menghormati masyarakat yang sedang berpuasa.
“Kami dari MUI meminta tertutup lah, jangan terang-terangan. Saling menjaga toleransi dan menghargai. Bagi yang dalam perjalanan sedang tidak berpuasa ya harus menghargai, saya kira Kabupaten Lebak menjaga toleransi, dan di bulan puasa nanti harus diperkuat lagi,” pesan dia.
Ia secara tegas meminta agar tidak ada tempat hiburan yang buka selama bulan Ramadan. Hal tersebut bertujuan untuk menjaga bulan suci Ramadan.
“Ditutuplah, kita isi bulan Ramadan dengan kegiatan-kegiatan kerohanian,” pungkasnya. (*)
Editor: Agus Priwandono











