TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang melakukan penertiban kepada pelaku usaha yang belum menjalankan kewajibannya membayar pajak.
Salah satu yang ditertibkan adalah Rumah Makan atau Restoran Danau Abah yang berlokasi di Kecamatan Cisauk.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, Slamet Budhi Mulyanto mengatakan, pihaknya telah melakukan penindakan berupa pemasangan stiker serta baliho.
Pemasangan stiker tersebut karena usaha Rumah Makan Danau Abah tidak membayar pajak dalam beberapa bulan terakhir.
Tulisan dalam stiker itu, “Wajib Pajak Ini Belum Memenuhi Kewajiban Membayar Pajak”
“Kemarin, tim kami telah melakukan pemasangan baliho di Rumah Makan Danau Abah, karena menurut data kami belum membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Slamet Budi, Jumat, 15 Maret 2024.
Kata Slamet, pemasangan stiker atau baliho tersebut sudah sesuai tahapan prosedur yang ada.
Sebab, katanya, pihaknya sudah sejak awal memberikan surat imbauan, surat teguran, dan surat peringatan yang berujung pada sanksi administratif.
Bahkan, kalau menurut peraturan, hal tersebut sudah sesuai dengan Pasal 103 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Dimana, wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajibannya dapat dilakukan pemasangan stiker, spanduk, papan informasi, plang, atau media lain sebagai pemberitahuan ketidaktaatan terhadap ketentuan pajak,” bebernya.
Dirinya juga menekankan bahwa pemasangan stiker, spanduk, papan informasi, plang, atau media lain bertuliskan “Wajib Pajak Ini Belum Memenuhi Kewajiban Membayar Pajak” bukan berarti hal itu merupakan tindakan penyegelan.
“Ini sebagai bentuk lain dari penagihan pajak daerah, dan sebagai bentuk penindakan atau sanksi kepada wajib pajak yang menunggak pajak,” terang Slamet.
Untuk itu, Slamet berharap, dengan proses pemasangan stiker atau baliho tersebut, pihak Rumah Makan Danau Abah dapat dengan sadar membayar tunggakan pajaknya.
“Sebab, jangka waktu pemasangan stiker tersebut berlangsung selama wajib pajak belum melunasi tunggakan pajaknya,” jelasnya.
Dirinya juga menegaskan, apabila telah melewati batas jangka waktu tersebut belum juga melunasi kewajiban pajaknya, maka persoalan ini akan diserahkan kepada Satpol PP Kabupaten Tangerang atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebagai aparatur penegak Perda, dan restoran ataubrumah makan tersebut bisa dilakukan penyegelan.
“Jadi jika itu diabaikan, bisa saja dilakukan penyegelan, penyitaan, dan penutupan izin usaha, serta pemberitahuan kami kepada pihak Kejaksaan,” ungkapnya.
Slamet juga mengimbau kepada para pelaku usaha wajib pajak untuk patuh terhadap peraturan.
“Kami mengimbau agar wajib pajak patuh agar tindakan ini dapat kami minimalisir, jangan sampai kami sering melakukan kegiatan ini,” pungkas dia. (*)
Editor: Agus Priwandono











