LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID-RF (21), dan ST (22), mengedarkan sabu-sabu di wilayah hukum Polres Lebak. Warga Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak ini ditangkap polisi beserta barang bukti narkoba.
Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito mengatakan, dua pemuda itu ditangkap Pada Kamis, 7 Maret 2024 di Kampung Kaloncing, Kaduagung Tengah, Kecamatan Cibadak.
“Dua orang pelaku RF dan ST berhasil diamankan, jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak dan telah berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis Sabu di daerah hukum Polres Lebak,” kata Ngapip, Sabtu,16 Maret 2024.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu bungkus plastik bening berisi sabu seberat satu gram dan satu bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga sabu seberat 0,54 gram.
Selain itu, diamankan sisa plastik klip bening, satu unit timbangan digital warna silver biru, seperangkat alat isap shabu/bong, satu unit handphone warna hijau, dan satu unit handphone warna abu-abu.
“Polres Lebak di bawah Kepemimpinan AKBP Suyono, SIK menyatakan perang terhadap Narkotika dan obat-obatan terlarang karena Narkoba dapat merusak masa depan generasi penerus bangsa,” pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 8 miliar.
Editor : Merwanda