slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Aturan THR dan Gaji 13 Keluar, ASN Pemprov Banten Siap-siap

Rostinah by Rostinah
18-03-2024 09:20:00
in Berita Utama, Pemerintahan
Aturan THR dan Gaji 13 Keluar, ASN Pemprov Banten Siap-siap

Surat dari Kemendagri terkait THR dan Gaji ke 13 Keluar. (Tangkapan layar surat Kemendagri)

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID–ASN Pemprov Banten siap-siap dapat tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1445 Hijriah. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan surat tertanggal 15 Maret 2024 terkait THR dan Gaji ke 13.

Dalam surat yang ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik disebutkan, berkenaan dengan ditetapkan dan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 serta berkaitan dengan teknis pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas pada Tahun 2024, dengan hormat disampaikan beberapa hal-hal.

Baca Juga :

Pajak 8.180 Unit Kendaraan Dinas di Banten Tidak Dibayarkan

Dindik Banten Siapkan Pra-SPMB, Pendaftaran Siswa Baru Dimulai 10 Juni

Gubernur Banten Larang ASN nya Titip-Menitip di SPMB SMA/SMK Negeri

PMII Banten Gelar Diskusi Publik Kebijakan Pajak, Pemprov Banten Malah Tidak Hadir

Pertama, pemberian THR dan Gaji ke-13 yang bersumber dari APBD diberikan bagi PNS dan Calon PNS yang bekerja pada instansi daerah; PPPK yang bekerja pada instansi daerah; Gubernur dan Wakil Gubernur; Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota; Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD); dan Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.

Kedua, pemberian THR dan Gaji Ke-13 yang bersumber dari APBD terdiri atas gaji pokok; tunjangan keluarga;unjangan pangan; tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiskal dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya dan gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2024. Keempat, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ketiga belas yang bersumber dari APBD diatur dengan peraturan kepala daerah.

Kemudian, sehubungan dengan hal tersebut, berkaitan dengan pembentukan Peraturan Kepala Daerah sebagai amanat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 agar memperhatikan beberapa hal-hal. Yakni pembentukan Peraturan Kepala Daerah tentang teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD agar mengikuti format Rancangan Peraturan Kepala Daerah sebagaimana terlampir sehingga tidak perlu dilakukan permohonan untuk fasilitasi terhadap rancangan peraturan kepala daerah dan permohonan persetujuan untuk melakukan penandatanganan rancangan peraturan kepala daerah dimaksud; pembentukan Peraturan Kepala Daerah tersebut paling lama ditetapkan dan diundangkan pada minggu ketiga bulan Maret tahun 2024 dan pembayaran THR serta gaji ke-13 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan Pemerintah Daerah yang telah menetapkan dan mengundangkan Peraturan Kepala Daerah dimaksud agar melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri cq. Direktur Jenderal Otonomi Daerah paling lama tujuh hari sejak diundangkan melalui Aplikasi e-Perda. (*)

Reporter: Rostinah
Editor: Agung S Pambudi

Tags: ASN Pemprov Bantengaji ketigaidul fitrikemendagriPemprov BantenTHRTHR ASNTHR PNStunjangan hari raya
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

SMAN 15 Pandeglang Porak Poranda Diterjang Puting Beliung

Next Post

Pemprov Banten Siapkan Ratusan Miliar Rupiah untuk THR dan Gaji ke-13 ASN

Related Posts

Pajak 8.180 Unit Kendaraan Dinas di Banten Tidak Dibayarkan
Kota Serang

Pajak 8.180 Unit Kendaraan Dinas di Banten Tidak Dibayarkan

by Yusuf Permana
Selasa, 5 Mei 2026 19:44

Gubernur Banten, Andra Soni, saat mengecek kendaraan dinas di lingkungan Pemprov Banten, beberapa waktu lalu. (Foto: Biro Apdim Setda Banten)

Read moreDetails

Dindik Banten Siapkan Pra-SPMB, Pendaftaran Siswa Baru Dimulai 10 Juni

Gubernur Banten Larang ASN nya Titip-Menitip di SPMB SMA/SMK Negeri

PMII Banten Gelar Diskusi Publik Kebijakan Pajak, Pemprov Banten Malah Tidak Hadir

Gubernur Andra Soni Ingin Investasi di Banten Serap Tenaga Kerja Lokal

Bank Banten Komitmen Berikan Layanan Terbaik Bagi Pemda

DPRD Banten Soroti PAD yang Belum Optimal dalam 21 Catatan LKPJ Pemprov Banten 2025

Tangsel Raih Penghargaan Kemendagri, Status Kinerja Tinggi EPPD 2025

Pemprov Banten Ikuti Kebijakan Pusat, Pajak Kendaraan Listrik Resmi Digratiskan

Mendagri Instruksikan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Wagub Banten Soroti Dampak ke PAD

Next Post
Pemprov Banten Siapkan Ratusan Miliar Rupiah untuk THR dan Gaji ke-13 ASN

Pemprov Banten Siapkan Ratusan Miliar Rupiah untuk THR dan Gaji ke-13 ASN

Demokrat Utamakan Kader Internal Jadi Calon Bupati Tangerang

Demokrat Utamakan Kader Internal Jadi Calon Bupati Tangerang

Jembatan Kali Baru Cisadane Rusak, Warga Minta Dicarikan Solusinya

Jembatan Kali Baru Cisadane Rusak, Warga Minta Dicarikan Solusinya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Pajak 8.180 Unit Kendaraan Dinas di Banten Tidak Dibayarkan

Pajak 8.180 Unit Kendaraan Dinas di Banten Tidak Dibayarkan

Selasa, 5 Mei 2026 19:44
Belum Lima Bulan, Vila Mewah BSD City Ini Ludes Diserap Pasar

Belum Lima Bulan, Vila Mewah BSD City Ini Ludes Diserap Pasar

Selasa, 5 Mei 2026 19:00
UAMDA Serentak Diikuti 3.886 Siswa, FKDT Cilegon Dorong Ijazah Diniyah Syarat Masuk SMP

UAMDA Serentak Diikuti 3.886 Siswa, FKDT Cilegon Dorong Ijazah Diniyah Syarat Masuk SMP

Selasa, 5 Mei 2026 18:51
DPRD Banten Susun Raperda Perlindungan Satuan Pendidikan, Mencegah Bullying dan Pelecehan di Sekolah

DPRD Banten Susun Raperda Perlindungan Satuan Pendidikan, Mencegah Bullying dan Pelecehan di Sekolah

Selasa, 5 Mei 2026 18:30
Banjir Peminat, 800 Calon Siswa MTs Negeri 1 Serang Mendaftar Jalur Reguler

Banjir Peminat, 800 Calon Siswa MTs Negeri 1 Serang Mendaftar Jalur Reguler

Selasa, 5 Mei 2026 17:53
Transaksi Sinte, Tiga Pelajar Digerebek Warga

Transaksi Sinte, Tiga Pelajar Digerebek Warga

Selasa, 5 Mei 2026 17:44
Pajak 8.180 Unit Kendaraan Dinas di Banten Tidak Dibayarkan

Pajak 8.180 Unit Kendaraan Dinas di Banten Tidak Dibayarkan

Selasa, 5 Mei 2026 19:44
Belum Lima Bulan, Vila Mewah BSD City Ini Ludes Diserap Pasar

Belum Lima Bulan, Vila Mewah BSD City Ini Ludes Diserap Pasar

Selasa, 5 Mei 2026 19:00
UAMDA Serentak Diikuti 3.886 Siswa, FKDT Cilegon Dorong Ijazah Diniyah Syarat Masuk SMP

UAMDA Serentak Diikuti 3.886 Siswa, FKDT Cilegon Dorong Ijazah Diniyah Syarat Masuk SMP

Selasa, 5 Mei 2026 18:51
DPRD Banten Susun Raperda Perlindungan Satuan Pendidikan, Mencegah Bullying dan Pelecehan di Sekolah

DPRD Banten Susun Raperda Perlindungan Satuan Pendidikan, Mencegah Bullying dan Pelecehan di Sekolah

Selasa, 5 Mei 2026 18:30
Banjir Peminat, 800 Calon Siswa MTs Negeri 1 Serang Mendaftar Jalur Reguler

Banjir Peminat, 800 Calon Siswa MTs Negeri 1 Serang Mendaftar Jalur Reguler

Selasa, 5 Mei 2026 17:53
Transaksi Sinte, Tiga Pelajar Digerebek Warga

Transaksi Sinte, Tiga Pelajar Digerebek Warga

Selasa, 5 Mei 2026 17:44

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pajak 8.180 Unit Kendaraan Dinas di Banten Tidak Dibayarkan

Pajak 8.180 Unit Kendaraan Dinas di Banten Tidak Dibayarkan

by Yusuf Permana
Selasa, 5 Mei 2026 19:44

Gubernur Banten, Andra Soni, saat mengecek kendaraan dinas di lingkungan Pemprov Banten, beberapa waktu lalu. (Foto: Biro Apdim Setda Banten)

Belum Lima Bulan, Vila Mewah BSD City Ini Ludes Diserap Pasar

Belum Lima Bulan, Vila Mewah BSD City Ini Ludes Diserap Pasar

by Syaiful Adha
Selasa, 5 Mei 2026 19:00

Rumah mewah di Botanic Villa, BSD City.

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak