slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Aturan THR dan Gaji 13 Keluar, ASN Pemprov Banten Siap-siap

Rostinah by Rostinah
18-03-2024 09:20:00
in Berita Utama, Pemerintahan
Aturan THR dan Gaji 13 Keluar, ASN Pemprov Banten Siap-siap

Surat dari Kemendagri terkait THR dan Gaji ke 13 Keluar. (Tangkapan layar surat Kemendagri)

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID–ASN Pemprov Banten siap-siap dapat tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1445 Hijriah. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan surat tertanggal 15 Maret 2024 terkait THR dan Gaji ke 13.

Dalam surat yang ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik disebutkan, berkenaan dengan ditetapkan dan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 serta berkaitan dengan teknis pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas pada Tahun 2024, dengan hormat disampaikan beberapa hal-hal.

Baca Juga :

Gubernur Banten Keluarkan Surat Edaran Agar ASN Taat Bayar Pajak Kendaraan

Soal Dana Bagi Hasil dengan Pemkot Tangsel, Pemprov Banten: Sudah Clear

Seleksi Direksi BUMD Banten Dibuka untuk Umum, ASN Harus Pilih Jika Lolos

Pemprov Banten Targetkan Seleksi Dirut Tiga BUMD Rampung Agustus 2026

Pertama, pemberian THR dan Gaji ke-13 yang bersumber dari APBD diberikan bagi PNS dan Calon PNS yang bekerja pada instansi daerah; PPPK yang bekerja pada instansi daerah; Gubernur dan Wakil Gubernur; Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota; Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD); dan Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.

Kedua, pemberian THR dan Gaji Ke-13 yang bersumber dari APBD terdiri atas gaji pokok; tunjangan keluarga;unjangan pangan; tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiskal dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya dan gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2024. Keempat, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ketiga belas yang bersumber dari APBD diatur dengan peraturan kepala daerah.

Kemudian, sehubungan dengan hal tersebut, berkaitan dengan pembentukan Peraturan Kepala Daerah sebagai amanat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 agar memperhatikan beberapa hal-hal. Yakni pembentukan Peraturan Kepala Daerah tentang teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD agar mengikuti format Rancangan Peraturan Kepala Daerah sebagaimana terlampir sehingga tidak perlu dilakukan permohonan untuk fasilitasi terhadap rancangan peraturan kepala daerah dan permohonan persetujuan untuk melakukan penandatanganan rancangan peraturan kepala daerah dimaksud; pembentukan Peraturan Kepala Daerah tersebut paling lama ditetapkan dan diundangkan pada minggu ketiga bulan Maret tahun 2024 dan pembayaran THR serta gaji ke-13 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan Pemerintah Daerah yang telah menetapkan dan mengundangkan Peraturan Kepala Daerah dimaksud agar melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri cq. Direktur Jenderal Otonomi Daerah paling lama tujuh hari sejak diundangkan melalui Aplikasi e-Perda. (*)

Reporter: Rostinah
Editor: Agung S Pambudi

Tags: ASN Pemprov Bantengaji ketigaidul fitrikemendagriPemprov BantenTHRTHR ASNTHR PNStunjangan hari raya
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

SMAN 15 Pandeglang Porak Poranda Diterjang Puting Beliung

Next Post

Pemprov Banten Siapkan Ratusan Miliar Rupiah untuk THR dan Gaji ke-13 ASN

Related Posts

Gubernur Banten Andra Soni.
Berita Utama

Gubernur Banten Keluarkan Surat Edaran Agar ASN Taat Bayar Pajak Kendaraan

by Rostinah
Rabu, 24 Juni 2026 20:03

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Gubernur Banten Andra Soni mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 29 Tahun 2026 tentang Gerakan Aparatur Sipil Negara...

Read moreDetails

Soal Dana Bagi Hasil dengan Pemkot Tangsel, Pemprov Banten: Sudah Clear

Seleksi Direksi BUMD Banten Dibuka untuk Umum, ASN Harus Pilih Jika Lolos

Pemprov Banten Targetkan Seleksi Dirut Tiga BUMD Rampung Agustus 2026

Pemprov Banten Relokasi SMAN 3 Rangkasbitung, Sekolah Baru Dibangun 3 Lantai

Benyamin Davnie Kejar Kekurangan Dana Transfer Rp74,41 Miliar pada Perubahan APBD 2026

Ini Alasan SMAN 3 Rangkasbitung Direlokasi

DPRD Banten Minta MBG Dihentikan Selama Masa Libur Sekolah

Balita dan Ibu Hamil Bakal jadi Prioritas MBG

Dua Siswi MAN 1 Lebak Perkuat Kontingen Lebak di POPDA XII Banten

Next Post
Pemprov Banten Siapkan Ratusan Miliar Rupiah untuk THR dan Gaji ke-13 ASN

Pemprov Banten Siapkan Ratusan Miliar Rupiah untuk THR dan Gaji ke-13 ASN

Demokrat Utamakan Kader Internal Jadi Calon Bupati Tangerang

Demokrat Utamakan Kader Internal Jadi Calon Bupati Tangerang

Jembatan Kali Baru Cisadane Rusak, Warga Minta Dicarikan Solusinya

Jembatan Kali Baru Cisadane Rusak, Warga Minta Dicarikan Solusinya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Universitas Esa Unggul Tangerang Gelar Open Campus & Future Fest 2026, Buka Akses Pengalaman Kuliah dan Dunia Karier Secara Langsung

Universitas Esa Unggul Tangerang Gelar Open Campus & Future Fest 2026, Buka Akses Pengalaman Kuliah dan Dunia Karier Secara Langsung

Rabu, 24 Juni 2026 21:13
Gubernur Banten Andra Soni.

Gubernur Banten Keluarkan Surat Edaran Agar ASN Taat Bayar Pajak Kendaraan

Rabu, 24 Juni 2026 20:03
Pemkot Serang Percepat Raperda Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan

Pemkot Serang Percepat Raperda Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan

Rabu, 24 Juni 2026 18:04
Pimpinan BAZNAS Kabupaten Serang Dilantik, Ini Pesan Ratu Zakiyah

Pimpinan BAZNAS Kabupaten Serang Dilantik, Ini Pesan Ratu Zakiyah

Rabu, 24 Juni 2026 17:59
Sejumlah SD di Kecamatan Grogol Masih Kekurangan Ruang Kelas

Sejumlah SD di Kecamatan Grogol Masih Kekurangan Ruang Kelas

Rabu, 24 Juni 2026 17:51
Bantuan Parpol Rp 2,1 Miliar, Dibagi untuk Sembilan Parpol di Kota

Bantuan Parpol Rp 2,1 Miliar, Dibagi untuk Sembilan Parpol di Kota

Rabu, 24 Juni 2026 17:42
Universitas Esa Unggul Tangerang Gelar Open Campus & Future Fest 2026, Buka Akses Pengalaman Kuliah dan Dunia Karier Secara Langsung

Universitas Esa Unggul Tangerang Gelar Open Campus & Future Fest 2026, Buka Akses Pengalaman Kuliah dan Dunia Karier Secara Langsung

Rabu, 24 Juni 2026 21:13
Gubernur Banten Andra Soni.

Gubernur Banten Keluarkan Surat Edaran Agar ASN Taat Bayar Pajak Kendaraan

Rabu, 24 Juni 2026 20:03
Pemkot Serang Percepat Raperda Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan

Pemkot Serang Percepat Raperda Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan

Rabu, 24 Juni 2026 18:04
Pimpinan BAZNAS Kabupaten Serang Dilantik, Ini Pesan Ratu Zakiyah

Pimpinan BAZNAS Kabupaten Serang Dilantik, Ini Pesan Ratu Zakiyah

Rabu, 24 Juni 2026 17:59
Sejumlah SD di Kecamatan Grogol Masih Kekurangan Ruang Kelas

Sejumlah SD di Kecamatan Grogol Masih Kekurangan Ruang Kelas

Rabu, 24 Juni 2026 17:51
Bantuan Parpol Rp 2,1 Miliar, Dibagi untuk Sembilan Parpol di Kota

Bantuan Parpol Rp 2,1 Miliar, Dibagi untuk Sembilan Parpol di Kota

Rabu, 24 Juni 2026 17:42

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Universitas Esa Unggul Tangerang Gelar Open Campus & Future Fest 2026, Buka Akses Pengalaman Kuliah dan Dunia Karier Secara Langsung

Universitas Esa Unggul Tangerang Gelar Open Campus & Future Fest 2026, Buka Akses Pengalaman Kuliah dan Dunia Karier Secara Langsung

by Redaksi
Rabu, 24 Juni 2026 21:13

Universitas Esa Unggul powered by Arizona State University menggelar Open Campus & Future Fest 2026 di Kampus Tangerang pada Sabtu...

Gubernur Banten Andra Soni.

Gubernur Banten Keluarkan Surat Edaran Agar ASN Taat Bayar Pajak Kendaraan

by Rostinah
Rabu, 24 Juni 2026 20:03

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Gubernur Banten Andra Soni mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 29 Tahun 2026 tentang Gerakan Aparatur Sipil Negara...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak