• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Aturan THR dan Gaji 13 Keluar, ASN Pemprov Banten Siap-siap

Rostinah by Rostinah
Senin, 18 Maret 2024 09:20
in Berita Utama, Pemerintahan
0
Aturan THR dan Gaji 13 Keluar, ASN Pemprov Banten Siap-siap

Surat dari Kemendagri terkait THR dan Gaji ke 13 Keluar. (Tangkapan layar surat Kemendagri)

0
SHARES
585
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID–ASN Pemprov Banten siap-siap dapat tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1445 Hijriah. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan surat tertanggal 15 Maret 2024 terkait THR dan Gaji ke 13.

Dalam surat yang ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik disebutkan, berkenaan dengan ditetapkan dan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 serta berkaitan dengan teknis pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas pada Tahun 2024, dengan hormat disampaikan beberapa hal-hal.

Pertama, pemberian THR dan Gaji ke-13 yang bersumber dari APBD diberikan bagi PNS dan Calon PNS yang bekerja pada instansi daerah; PPPK yang bekerja pada instansi daerah; Gubernur dan Wakil Gubernur; Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota; Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD); dan Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.

Kedua, pemberian THR dan Gaji Ke-13 yang bersumber dari APBD terdiri atas gaji pokok; tunjangan keluarga;unjangan pangan; tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiskal dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya dan gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2024. Keempat, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ketiga belas yang bersumber dari APBD diatur dengan peraturan kepala daerah.

Kemudian, sehubungan dengan hal tersebut, berkaitan dengan pembentukan Peraturan Kepala Daerah sebagai amanat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 agar memperhatikan beberapa hal-hal. Yakni pembentukan Peraturan Kepala Daerah tentang teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD agar mengikuti format Rancangan Peraturan Kepala Daerah sebagaimana terlampir sehingga tidak perlu dilakukan permohonan untuk fasilitasi terhadap rancangan peraturan kepala daerah dan permohonan persetujuan untuk melakukan penandatanganan rancangan peraturan kepala daerah dimaksud; pembentukan Peraturan Kepala Daerah tersebut paling lama ditetapkan dan diundangkan pada minggu ketiga bulan Maret tahun 2024 dan pembayaran THR serta gaji ke-13 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan Pemerintah Daerah yang telah menetapkan dan mengundangkan Peraturan Kepala Daerah dimaksud agar melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri cq. Direktur Jenderal Otonomi Daerah paling lama tujuh hari sejak diundangkan melalui Aplikasi e-Perda. (*)

Reporter: Rostinah
Editor: Agung S Pambudi

Tags: ASN Pemprov Bantengaji ketigaidul fitrikemendagriPemprov BantenTHRTHR ASNTHR PNStunjangan hari raya
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

SMAN 15 Pandeglang Porak Poranda Diterjang Puting Beliung

Next Post

Pemprov Banten Siapkan Ratusan Miliar Rupiah untuk THR dan Gaji ke-13 ASN

Next Post
Pemprov Banten Siapkan Ratusan Miliar Rupiah untuk THR dan Gaji ke-13 ASN

Pemprov Banten Siapkan Ratusan Miliar Rupiah untuk THR dan Gaji ke-13 ASN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Perumda Tirta Al-Bantani Dapat Dana Penyertaan Modal Rp2 Miliar

Perumda Tirta Al-Bantani Dapat Dana Penyertaan Modal Rp2 Miliar

by Ahmad Rizal Ramdhani
Sabtu, 22 Agustus 2026 16:31
0

Wakil Bupati Serang, Muhammad Najib Hamas.

Bangun Jalan Ibu Kota, Budi Rustandi: 2028, 90 Persen Layak

Bangun Jalan Ibu Kota, Budi Rustandi: 2028, 90 Persen Layak

by Nahrul Muhilmi
Sabtu, 22 Agustus 2026 16:19
0

Wali Kota Serang, Budi Rustandi, mengaduk bahan cor saat memantau pembangunan jalan. (Foto: Nahrul Muhilmi)

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.