SERANG,RADARBANTEN.CO.ID–ASN Pemprov Banten siap-siap dapat tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1445 Hijriah. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan surat tertanggal 15 Maret 2024 terkait THR dan Gaji ke 13.
Dalam surat yang ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik disebutkan, berkenaan dengan ditetapkan dan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 serta berkaitan dengan teknis pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas pada Tahun 2024, dengan hormat disampaikan beberapa hal-hal.
Pertama, pemberian THR dan Gaji ke-13 yang bersumber dari APBD diberikan bagi PNS dan Calon PNS yang bekerja pada instansi daerah; PPPK yang bekerja pada instansi daerah; Gubernur dan Wakil Gubernur; Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota; Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD); dan Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.
Kedua, pemberian THR dan Gaji Ke-13 yang bersumber dari APBD terdiri atas gaji pokok; tunjangan keluarga;unjangan pangan; tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiskal dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya dan gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2024. Keempat, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ketiga belas yang bersumber dari APBD diatur dengan peraturan kepala daerah.
Kemudian, sehubungan dengan hal tersebut, berkaitan dengan pembentukan Peraturan Kepala Daerah sebagai amanat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 agar memperhatikan beberapa hal-hal. Yakni pembentukan Peraturan Kepala Daerah tentang teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD agar mengikuti format Rancangan Peraturan Kepala Daerah sebagaimana terlampir sehingga tidak perlu dilakukan permohonan untuk fasilitasi terhadap rancangan peraturan kepala daerah dan permohonan persetujuan untuk melakukan penandatanganan rancangan peraturan kepala daerah dimaksud; pembentukan Peraturan Kepala Daerah tersebut paling lama ditetapkan dan diundangkan pada minggu ketiga bulan Maret tahun 2024 dan pembayaran THR serta gaji ke-13 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan Pemerintah Daerah yang telah menetapkan dan mengundangkan Peraturan Kepala Daerah dimaksud agar melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri cq. Direktur Jenderal Otonomi Daerah paling lama tujuh hari sejak diundangkan melalui Aplikasi e-Perda. (*)
Reporter: Rostinah
Editor: Agung S Pambudi