PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang telah mengalokasikan dana untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1445 Hijriah kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pandeglang.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Pusat secara resmi telah mengeluarkan kebijakan terkait pemberian THR dan gaji ke-13 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.
Berdasarkan kebijakan ini, Pemerintah akan memberikan THR dan gaji ke-13 kepada seluruh aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Bupati Pandeglang, Irna Narulita, mengungkapkan bahwa dana untuk THR berasal dari transfer Pemerintah Pusat sesuai dengan informasi yang disampaikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.terkait pemberian THR bagi ASN.
“Iya, Menteri Keuangan kemarin telah mengonfirmasi bahwa dana THR akan segera tersedia, minimal tanggal 23. Meskipun ada yang mencukupi dan ada yang masih kekurangan,” ungkapnya, Selasa, 19 Maret 2024.
Dikatakannya bahwa pemberian THR bagi ASN telah menjadi prioritas utama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang.
“Karena itu, sudah menjadi prioritas kita. Menghadapi Idul Fitri dengan kebutuhan yang banyak, kita utamakan untuk memberikan THR secara penuh,” ucapnya.
Ia menegaskan, pemberian THR ini merata untuk semua pegawai yang bekerja di lingkungan Pemkab Pandeglang, baik itu tenaga honorer, PNS, ataupun PPPK.
“Jadi, semua pasti akan menerima. Anggaran THR sudah kita alokasikan untuk diberikan kepada seluruh pegawai,” tandasnya. (*)
Editor: Agus Priwandono











