SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi V DPRD Banten akan melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan Terhadap Tindak Kekerasan.
Ketua Komisi V DPRD Banten, Yeremia Mendrofa mengatakan, revisi itu dilakukan untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang terbaru, agar semakin berperannya semua pihak dalam pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Revisi ini merupakan bentuk konsen kami sebagai anggota legislatif di Komisi V DPRD Banten terkait dengan bagaimana angka kemerasan perempuan dan anak ini dapat dimimalisir, harus diturunkan hingga angka 0,” kata Yeremia, Selasa 19 Maret 2024.
Dikatakannya, meningkatnya pelindungan terhadap perempuan dan anak, maka semakin menurun terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak di Banten.
Ia mengakui bahwa angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Banten sangatlah tinggi. Hal itu perlu ditindaklanjuti, sebab kekerasan itu akan berdampak pada
kesejahteraan masyarakat.
“Kekerasan itu tidak hanya kekerasan fisik, namun juga kekerasan non verbal seperti cemoohan, diskriminasi, pelantaran, pengadingan yang tentunya akan berdampak pada ekonomi warga. Maka mau tidak mau kekerasan itu harus dicegah,” ucapnya.
Pada perda itu, pihaknya akan meningkatkan peranan dari dinas, balai dan stakeholder terkait lainnya dalam memberikan perlindungan, dan rehabilitasi terhadap korban kekerasan.
“Kita ingin bagaimana misalnya korban kekerasan ini bisa kembali berdaya dengan melakukan kegiatan ekonomi produktif dan ini terus kita dorong jadi penguatan program yang promotif efektif dan kuratif,” pungkasnya.
Reproter: Yusuf Permana
Editor: Aditya











