SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – M Franki Efendi, korban penipuan proyek scrap senilai Rp 1,020 miliar. Ia mengaku ada pihak lain yang diduga terlibat dalam kasusnya.
Pengusaha asal Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), ini meminta agar Kepolisian kembali menggulirkan penyidikan kasus tersebut.
“Dalam kasus ini ada keterlibatan dari istri pelaku,” ujar Franki kepada RADARBANTEN.CO.ID, Selasa, 19 Maret 2024.
Franki mengungkapkan, kasus penipuan yang dialaminya telah menyeret dua orang sebagai tersangka. Keduanya yakni Abdus Syukur dan Agus Setiawan alias Iwan.
“Ada dua orang tersangka, namun satu orang tersangka meninggal dunia (Agus Setiawan),” jelasnya.
Franki mengatakan, kasus tersebut saat ini sedang berjalan proses persidangannya di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Sebagain korban, ia juga telah memberikan keterangan dihadapan majelis hakim.
“Saya sudah memberikan kesaksian terhadap terdakwa Abdus Syukur,” katanya.
Ia menjelaskan, kasus penipuan ini berawal saat Agus Setiawan dan istrinya, Dwi Mesti Endang S alias Enes mendatangi rumahnya pada lebaran tahun 2021. Dalam pertemuan itu, Agus Setiawan dan Enes menawarkan paket pekerjaan scrap berupa besi, alumunium dan timah.
“Pasangan suami istri ini mengaku mengenal seorang pengusaha bernama Abdus Syukur,” ungkapnya.
Pengusaha tersebut diakui Franki sedang membutuhkan tambahan modal kerja. Jika tertarik, ia dijanjikan keuntungan dengan sistem bagi hasil.
“Saya tertarik dengan kerjasama ini karena dijanjikan keuntungan dan dirayu Iwan (Agus Setiawan) sama Enes. Keduanya ini bilang kalau Abduh Syukur ini punya gudang, punya pondok pesantren dan modal yang besar. Selain itu, Iwan ini adik sepupu dari istri saya dan janji akan bertanggungjawab apabila nanti bermasalah,” katanya.
Franki mengatakan, kerjasama dengan Abduh Syukur mulai ia jalankan pada Agustus 2022. Pada bulan tersebut, ia mentransfer uang ke rekening Enes senilai Rp 1 miliar lebih. Transfer uang tersebut dilakukan lima kali.
“Saya transfer uang berdasarkan pengajuan paket. Misalnya harus beli paket timah Rp 250 juta, itu uangnya saya transfer,” ungkap pria yang menjabat Ketua KONI Sidoarjo ini.
Franki menerangkan, kerjasama tersebut berjalan lancar hingga bulan September 2022. Ia sadar menjadi korban penipuan setelah keuntungan dan modalnya tidak dikembalikan pada November 2022.
“Saya sempat komunikasi dengan mereka namun tidak ada respons. Saya kemudian datang ke rumah Iwan, tapi dia lari. Saya juga janjian ketemuan Abduh Syukur tapi enggak ketemu,” katanya.
Kesal karena dipermainkan, Franki kemudian melaporkan kasus itu ke Polda Banten. Dari pelaporannya itu, Abdus Syukur dan Agus Setiawan ditetapkan sebagai tersangka.
Saat proses. Penyidikan, Agus Setiawan meninggal dunia hingga kemudian Abduh Syukur menjadi tersangka tunggal.
“Paket pekerjaan ini setelah saya telusuri ternyata fiktif. Dari persidangan juga Abdus Syukur sudah mengaku kalau dia kebagian Rp 800 jutaan sedangkan hampir Rp 200 juta digelapkan oleh Enes,” katanya.
Franki mengaku saat proses persidangan pada Rabu pekan kemarin, JPU Kejati Banten, Pujiyati belum dapat menghadirkan saksi Enes. Ia mangkir dari panggilan jaksa.
“Mangkir, tidak datang dalam sidang pekan lalu,” katanya.
Sementara itu, JPU Kejati Banten, Pujiyati membenarkan sidang perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan saksi. Saksi atas Enes diakuinya mangkir sehingga dilakukan pemanggilan ulang.
“Mangkir, besok diminta untuk hadir lagi,” katanya.
Pujiyati membenarkan, dalam perkara tersebut, Abdus Syukur menjadi terdakwa tunggal setelah Agus Setiawan meninggal dunia.
“Yang satu lagi meninggal dunia (Agus Setiawan),” tuturnya. (*)
Editor: Agus Priwandono











