PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pandeglang minggu ini mulai melayangkan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya (THR) ke sejumlah perusahaan di Pandeglang
Hal itu, berdasarkan surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor: M/2/HK.4/III/2024 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnakertrans Kabupaten Pandeglang Ati Sutihat mengungkapkan, dengan menyebarkan surat edaran itu agar perusahaan dapat memberikan THR bagi karyawannya yang bekerja di suatu perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Pandeglang.
“Besaran THR yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proposional sesuai dengan perhitungannya,” ungkapnya, Selasa 19 Maret 2024.
“Kalau yang tercatat data di kami ada 100 perusahaan di Pandeglang, kami dalam minggu ini atau besok sudah mulai disebarkan surat edaran tersebut,” tambahnya.
Dikatakannya, maka dari itu Disnakertrans Kabupaten Pandeglang akan mengedarkan surat tersebut agar dapat dipatuhi dan dipahami oleh perusahaan.
“Ya tentunya karyawan atau pekerja itu sendiri harus diberikan THR sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Ia melanjutkan, selain itu juga pihaknya bakal membuka posko pengaduan THR yang hanya disediakan di Kantor Disnakertrans Pandeglang.
“Apabila ada karyawan yang tak menerima THR dari perusahaan bisa mengadukan ke kami nantinya kami akan menindaklanjuti untuk di mediasi karena kalau untuk menindak bukan kewenangan kami, ya mungkin nanti hari Kamis (21/3) posko sudah beroperasi,” ujarnya.
Ia menyampaikan, posko pengaduan THR yang Disiapkan oleh Disnakertrans Pandeglang merupakan layanan para buruh sesuai dengan ketentuan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di setiap perusahaan dan juga Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan pemberian THR tahun 2024 di perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Pandeglang.
“Iya itu sesuai dengan surat edaran dari kementerian. Kita kemudian sosialisasikan ke seluruh perusahaan yang tercatat maupun yang tidak tercatat oleh kami, kami setiap tahunnya selalu membuka posko pengaduan THR,” ucapnya.
Lanjutnya, Disnakertrans Kabupaten Pandeglang akan menekan perusahaan selama proses sosialisasi melalui surat edaran tersebut, guna memastikan para buruh mendapatkan haknya pada perayaan keagamaan tersebut.
Ati Sutihat berharap kepada perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Pandeglang agar untuk memenuhi hak para karyawannya.
“Yah harapan kami kepada sejumlah perusahaan agar memberikan THR nya kepada karyawannya sesuai dengan peraturan Kementerian ketenagakerjaan,” tandasnya. (*)
Editor: Bayu Mulyana











