PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Inspektorat Kabupaten Pandeglang akan mengawasi para pegawai ASN lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang yang menjalankan WFH (Work From Home). Pengawasan para pegawai ASN oleh Inspektorat Kabupaten Pandeglang ini menindaklanjuti dari arahan Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang Asep Rahmat.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang Asep Rahmat memberikan arahan kepada BKPSDM dan Inspektorat untuk melakukan pengawasan kepada para pegawai menjalankan WFH agar benar-benar tetap berkerja sekalipun berada di rumah. Ketika pegawai melanggar maka Sekda memberikan arahan secara tegas agar pegawai melanggar aturan WFH diberikan sanksi sesuai peraturan berlaku.
Inspektur Kabupaten Pandeglang Hasan Bisri mengatakan, akan menindaklanjuti arahan Sekda Pandeglang kaitan dengan pengawasan.
“Sesuai dengan arahan dari Pak Sekda, hal pertama tentu kami akan melakukan pengawasan karena efektifitas, efisiensi, WFH itu. Yang kedua kami dari Inspektorat juga akan mengawasi apakah benar melaksanakan tugas pokok dan fungsinya di rumah masing-masing dan juga melaporkan kepada kita,” katanya, Senin, 6 April 2026.
Kemudian, ketiga, apabila kedapatan melanggar dari esensi WFH maka sesuai ketentuan yang berlaku dari atasannya menegur secara lisan, pertama, kedua, dan ketiga, lalu melaporkan kepada BKPSDM.
“Dan kami akan memproses jika terjadi pelanggaran WFH itu,” katanya.
Maksud dan tujuan dari WFH ini agar efektif, efisien terhadap program dan kegiatan di Kabupaten Pandeglang.
“Dengan WFH ini tanpa mengurangi pelayanan kepada masyarakat, tanpa mengurangi tugas pokok dan fungsi di satuannya masing-masing,” katanya.
Editor: Bayu Mulyana











