PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pejabat Eselon II, III, dan IV dalam lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Pandeglang dilarang WFH (Work From Home). Larangan WFH bagi pejabat Eselon II, III, dan IV tertuang dalam surat edaran (SE) Menteri Dalam Negeri.
Selain para pejabat, WFH juga tidak berlaku bagi pegawai kesehatan dan keamanan, dan kebersihan.
Adapun aturan WFH ini tertuang dalam
SE Mendagri bernomor 800.1.5/3349/SJ itu memuat sejumlah ketentuan terkait penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN pada lingkungan pemerintah daerah. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong transformasi budaya kerja yang lebih fleksibel, efektif, dan efisien.
Melalui SE Mendagri itu, penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dengan pola kerja WFH sebanyak satu hari kerja dalam satu minggu yaitu setiap hari Jumat.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang Asep Rahmat mengatakan, kalau WFH ini sudah diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang ditandatangani per 31 Maret 2026.
“Dan berlaku mulai 1 April 2026. Surat Edaran Mendagri tersebut menindaklanjuti Permenpan RB. Sehingga kami Pemerintah Kabupaten Pandeglang menindaklanjuti kembali dalam surat edaran Bupati,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, usai apel pagi di lapangan upacara Setda Pandeglang, Senin, 6 April 2026.
Sekda Asep menjelaskan, jadi WFH ini berlaku bagi pegawai tertentu. Tidak semua pegawai boleh WFH.
“Yang tidak boleh WFH ini Kesehatan, Keamanan dan Kebersihan. Yang tidak boleh WFH ini, eselon II, Eselon III dan Eselon IV.
Jadi yang WFH, pelaksana saja dan jabatan Fungsional. Dan yang WFH juga tujuannya adalah untuk efisiensi, hemat energi dan transformasi digitalisasi.
“Pegawai melakukan WFH wajib melaporkan secara langsung kepada atasannya. Secara rutin dalam satu hari sesuai dalam surat Edaran Menteri Dalam Negeri satu Minggu satu hari yaitu hari Jumat,” katanya.
Selanjutnya, nanti akan dievaluasi per dua bulan, bagaimana WFH ini, efektif, efisien tidak. Terus kemudian juga setiap kepala daerah dalam hal ini Bupati, wajib melaporkan akibat WFH tadi, penghematannya sejauh mana.
“Kemudian pegawai yang melakukan WFH di rumah tetap bekerja dalam daring dalam jaringan atau online dan melaporkan kegiatannya kepada atasannya. Kalau pegawainya WFH terus kemudian berada di Mall nah ini akan kena sanksi dari atasannya langsung diberikan sanksi tentunya bertahap,” katanya.
Sanksi pertama, kedua, ketiga kan begitu kalau ketiga. Ketika tidak diindahkan dan masih terus bandel tidak sesuai ketentuan maka kepala OPD akan menyampaikan kepada Kepala Inspektorat.
“Jadi nanti Kepala Inspektorat akan menangani,” katanya.
Kepala BKPSDM Kabupaten Pandeglang Didin Pahrudin mengatakan, kalau kaitan WFH surat edaran dari Bupati sedang proses.
“Insyaallah hari ini sudah disampaikan ke masing-masing OPD,” katanya.
Editor: Bayu Mulyana











