• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Palsukan Surat Tanah, Kades Nagara Dituntut Jaksa 5 Tahun Penjara

Fahmi by Fahmi
Kamis, 21 Maret 2024 15:53
in Hukum
Palsukan Surat Tanah, Kades Nagara Dituntut Jaksa 5 Tahun Penjara

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Desa (Kades) Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang Abdul dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang.

Ia dinilai telah terbukti bersalah melakukan pemalsuan surat-surat tanah yang berlokasi di Desa Nagara.

RelatedPosts

Dilantik Kapolri, Irjen Pol Hendra Kurniawan Resmi Menjabat Kapolda Banten Gantikan Irjen Pol Hengki

Dilantik Kapolri, Irjen Pol Hendra Kurniawan Resmi Menjabat Kapolda Banten Gantikan Irjen Pol Hengki

Minggu, 4 Oktober 2026 10:46
PT Tiban Inten

Manager PT Tiban Inten Didakwa Gelapkan Uang Perusahaan

Sabtu, 3 Oktober 2026 09:24
Polsek Kramatwatu

Todongkan Pistol ke Polisi, Dua Pelaku Curanmor Tinggalkan Motor Curian di Kasemen

Sabtu, 3 Oktober 2026 09:10
Rokok Ilegal Merak

CDC Soroti Peredaran Rokok Ilegal Merak, Pemasok dan Pemodal Diminta Diusut

Kamis, 1 Oktober 2026 13:59

“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah di tahan,” katanya sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis siang, 21 Maret 2024.

Abdul dinilai telah terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelum amar tuntutan itu dibacakan, JPU telah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan hal yang meringankan bagi terdakwa.

“Hal yang memberatkan terdakwa adalah meresahkan masyarakat dan sebagai perangkat desa seharusnya mereka mengayomi warga. Hal meringankan terdakwa Sopan dalam persidangan,” katanya.

Dalam surat tuntutan JPU, perkara kasus dugaan pemalsuan surat ini berawal pada tahun 2018. Ketika itu Adul yang menjabat sebagai Kades Nagara memerintahkan anak buahnya Sehkolib, untuk dibuatkan surat pernyataan jual beli sementara.

“Sebelum diaktakan dari Duriah kepada terdakwa dan surat pernyataan jual beli sementara sebelum diaktakan dari terdakwa, kepada saksi Madisa,” katanya di hadapan majelis hakim yang diketuai Hery Cahyono.

Abdul kemudian memberikan fotokopi KTP dan kartu keluarga milik Duriah, terdakwa dan Madisa kepada anak buahnya itu. Selain itu Abdul juga menyerahkan bukti riwayat tanah atas tanah tersebut yang ditulis tangan serta batas-batas tanah.

“Setelah mendapatkan data-data tersebut Sehkolib membuatkan surat jual beli sementara sebelum diaktakan tersebut setelah itu, surat tersebut saksi Sehkolib serahkan kepada terdakwa,” ungkapnya.

Setelah itu, terdakwa sambung Rani, meminta tandatangan Duriah dan Madisa di surat yang telah dibuat oleh Sehkolib. Barulah kemudian, anak buah Abdul mendatangi Sarja mantan Kades Nagara tahun 2018 untuk meminta tandatangan surat pernyataan jual beli sementara sebelum diaktakan.

“Sehkolib mengatakan kepada Sarja bahwa telah terjadi jual beli antara Madisa dengan terdakwa. Setelah itu Sarja menandatangani surat. Namun tidak diregister di desa karena surat tersebut tidak dibuat oleh pihak desa,” katanya.

Kemudian, Rani menjelaskan pada tahun 2020, ketika PT Infiniti Triniti Jaya melakukan pengecekan lokasi tanah yang akan digunakan untuk perumahan di Desa Nagara, ada beberapa warga yang mengaku sebagai pemilik tanah. Salah satunya yaitu Madisa.

“Pada bulan April 2023 saat PT Infiniti Triniti Jaya melakukan proses pembangunan dengan menurunkan alat berat, Madisa memasang plang di tanah, kemudian pada Mei 2023 Madisa menunjukan surat pernyataan jual beli sementara sebelum diaktakan dari terdakwa kepada Madisa,” jelasnya.

Atas kejadian itu, Rani menegaskan Madisa meminta kepada pihak PT Infiniti Triniti Jaya untuk membayar uang pembelian tanah, dan tidak melakukan pembangunan sebelum ada uang pembelian. Padahal lokasi tanah yang akan dilakukan pembangunan oleh PT Infiniti Triniti Jaya tersebut, telah dibeli perusahaan.

“Akibat dari surat pernyataan jual beli sementara sebelum diaktakan yang dibuat oleh Sehkolib tersebut, menyebabkan Madisa merasa memiliki hak atas tanah tersebut dan berakibat timbulnya kerugian materil yang dialami oleh PT Infiniti Triniti Jaya sebesar Rp6,2 miliar,” tuturnya.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi selama dua pekan. Namun majelis hakim hanya menyetujui satu pekan penundaan sidang. (*)

Reporter: Fahmi
Editor: Aas Arbi

Tags: Akpol 2002Desa NagaraKades Nagara ditangkapkades Nagara ditangkap Polres Serangkades Nagara tersangka pemalsuan suratKapolres Serang AKBP Wiwin Setiawankasus tanah desa Nagaramafia tanah desa Nagarapemdes Nagara kibinpraperadilan Kades Nagara
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

LKM Rangkasbitung Sukses Borong Penghargaan TOP BUMD Award 2024

Next Post

Ditawari Pindahkan RKUD ke Bank Banten, Pemkot Serang Segera Tentukan Kebijakan

Next Post
Ditawari Pindahkan RKUD ke Bank Banten, Pemkot Serang Segera Tentukan Kebijakan

Ditawari Pindahkan RKUD ke Bank Banten, Pemkot Serang Segera Tentukan Kebijakan

Suyudi Ario Seto

Keluarga Besar Ibunda Suyudi Ario Seto Gelar Tasyakuran di Pandeglang

Kamis, 1 Oktober 2026 18:02
Pergantian pejabat eselon II

Bupati Tangerang Rotasi Pejabat, Ana Supriatna Dicopot dari Jabatan Kasatpol PP

Sabtu, 3 Oktober 2026 07:35
elektrifikasi KRL Rangkasbitung-Merak

KRL Rangkasbitung-Merak Bakal Dielektrifikasi, Pemprov Banten Siapkan Studi Kelayakan

Jumat, 2 Oktober 2026 17:37
Suyudi Ario Seto gemar makan jojorong

Keluarga Komjen Suyudi Ungkap Kebiasaan Sang Jenderal Saat Berkunjung ke Rangkasbitung

Kamis, 1 Oktober 2026 14:25
Kapolda Banten Hendra Kurniawan

Kapolri Promosikan Brigjen Pol Hendra Kurniawan Sebagai Kapolda Banten

Sabtu, 3 Oktober 2026 11:43
Tol Serang-Panimbang

Wakil Bupati Pandeglang Nilai Pintu Tol Bojong Sebagai Pembuka Isolasi Ekonomi Banten Selatan

Jumat, 2 Oktober 2026 13:50
Ibu Kota Provinsi Banten

Usulan Kota Serang Jadi Ibu Kota Masuk Kemendagri

Sabtu, 3 Oktober 2026 11:10

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Daan Mogot

‎‎BPK Banten dan Kremov Pictures Gelar Gala Premiere Film Daan Mogot: Tragedi Senja di Lengkong

by Haidaroh
Minggu, 4 Oktober 2026 19:03
0

‎RADARBANTEN.CO.ID — Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Banten bersama Kremov Pictures resmi menggelar Gala Premiere film sejarah Daan Mogot: Tragedi Senja...

OMI Provinsi Banten

MTs Negeri 1 Serang Kirim 2 Peserta di Ajang OMI Tingkat Provinsi Banten

by Ahmad Rizal Ramdhani
Minggu, 4 Oktober 2026 18:48
0

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID - Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 1 Serang mengirimkan sebanyak dua orang perwakilan yang merupakan siswa-siswi terbaik untuk ikut serta...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.