LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Mayoritas pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kuliner di Lebak belum mengantongi sertifikat halal.
Dari 9.166 pelaku UMKM kuliner di Lebak, baru 115 UMKM yang mengantongi legalitas produknya.
Kabid UMKM Dinas Koperasi dan UKM Lebak Juli Zakiah mengatakan, selama tiga tahun ini, pihaknya baru bisa memafasilitasi 115 pelaku UMKM untuk mengantongi legalitas dan sertifikat halal. “Mulai dari sertifkat halal, hak merek, uji mutu kedaluwarsa umur simpan produk, hak merek dan PIRT (Pangan industri rumah tangga-red),” kata Juli kepada wartawan, Jumat, 22 Maret 2024.
Juli beralasan kendala keterbatasan anggaran yang menyebabkan hanya sedikit pelaku UMKM yang bisa difasilitasi oleh Dinas Koperasi dan UKM. Sehingga masih banyak UMKM yang belum memiliki label halal.
“Setiap tahun kami hanya bisa memfasilitasi 35-40 pelaku usaha. Sebenarnya pengurusan legalitas produk bisa dilakukan secara mandiri oleh teman-teman pelaku UMKM,” ucap Juli.
Menurut Juli, proses pengurusan legalitas produk berupa sertifkat halal bisa dilakukan dengan bantuan dari para pendamping proses produk halal (PPH) yang direkrut Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
“Berapa jumlah pelaku UMKM yang sudah memiliki sertifikat halal melalui pendampingan PPH ini kami tidak memiliki datanya. Tapi kemungkinan, masih ada ribuan UMKM yang belum punya. Ini terus kami dorong dan diharapkan jumlah setiap tahun lebih banyak,” tutur Juli.
Kata Juli, sebelum 18 Oktober 2024, seluruh produk makanan dan minuman yang dijual pelaku usaha diwajibkan mengantongi sertifikat halal.
“Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kemudian diatur pula dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal,” ujarnya.
Sementara itu, Hadi, pelaku UMKM, mengungkapkan, keuntungan usaha yang sudah mengantongi legalitas produksi, yakni mempermudah mencari konsumen di pasaran.
“Alhamdulillah dengan adanya sertifikasi halal, kita terbantu dan usaha juga semakin lancar karena pada percaya kita memiliki label halal,” tandasnya.
Editor : Merwanda











