PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Wanita berkebutuhan khusus tunawicara, AH (29) warga Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, diduga menjadi korban rudapaksa oleh AR (30) yang merupakan tetangganya sendiri. Perbuatan keji itu dilakukan sebanyak 26 kali.
Kuasa Hukum Korban, Alfa Febri Ramadan mengatakan, korban AH dirudapaksa oleh AR yang mencari kesempatan yang pada saat itu ketika korban sedang mandi, pelaku mengintip korban, lalu mendekatinya.
“Korban disetubuhi sebanyak 26 kali yang dilakukan di rumah korban. Kejadian ini kurang lebih selama satu tahun dari April sampai Desember dan itu dilakukan hampir kurang lebih 26 kali, hubungan korban dengan pelaku sebatas tetangga tidak kenal dan tidak dekat,” ungkapnya, Sabtu 23 Maret 2024.
Setelah kejadian itu, pelaku berulang kali datang ke rumah korban pada malam hari, pada saat suami korban tidak ada di rumah.
“Pelaku sudah berkeluarga. Sampai hari ini masih di tempat tinggalnya dan masih berkeliaran dengan bebas,” jelasnya.
Ia melanjutkan, akibat dari aksi bejat yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban, korban saat ini tengah berbadan dua.
“Kondisinya saat ini korban sedang mengandung anak daripada pelaku yang inisialnya adalah AR, lanjutnya.
Dijelaskannya, korban pelecehan seksual ini dalam status suami istri, sang suami dari korban kondisinya juga sama dengan sang istri berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas tunawicara.
“Jadi korban ini posisinya sudah memiliki suami, kondisi suami juga sama dengan istri berkebutuhan khusus tunawicara,” kata Alfa.
Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Zhia Ul Archam menjelaskan polisi saat ini terus mendalami mengenai kasus dugaan pelecehan seksual tersebut, dalam waktu dekat polisi akan memanggil terduga pelaku untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyelidiki kasus dugaan pelecehan seksual tersebut. Dalam waktu dekat, polisi berencana memanggil terduga pelaku guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus tersebut.
“Kami sedang mendalami lagi kita masih dalam lidik. Mungkin nanti pelaku akan kami panggil mungkin minggu depan hari Senin,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Seorang wanita penyandang disabilitas tunawicara asal warga Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, diduga menjadi korban kekerasan seksual aksi tidak terpuji tersebut diduga dilakukan oleh tetangganya pelaku dengan berinisial AR (30).
Perlu diketahui, berdasarkan surat undangan pemeriksaan korban dari Penyidik Unit PPA Polres Pandeglang dengan Nomor: B/411/III/2024/Satreskrim. Polres Pandeglang tengah melaksanakan penyelidikan tentang dugaan tindak pidana pelecehan seksual fisik sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf b UU Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual pasal 289 KUHP pidana.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Aditya











