• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Utama

Keterlaluan! Wanita Tunawicara di Pandeglang 26 Kali Dirudapaksa Hingga Hamil

Moch. Madani Prasetia by Moch. Madani Prasetia
Sabtu, 23 Maret 2024 22:27
in Utama
0
Keterlaluan! Wanita Tunawicara di Pandeglang 26 Kali Dirudapaksa Hingga Hamil

Korban didampingi kuasa hukumnya memasuki ruangan Unit PPA Polres Pandeglang

0
SHARES
101
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Wanita berkebutuhan khusus tunawicara, AH (29) warga Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, diduga menjadi korban rudapaksa oleh AR (30) yang merupakan tetangganya sendiri. Perbuatan keji itu dilakukan sebanyak 26 kali.

Kuasa Hukum Korban, Alfa Febri Ramadan mengatakan, korban AH dirudapaksa oleh AR yang mencari kesempatan yang pada saat itu ketika korban sedang mandi, pelaku mengintip korban, lalu mendekatinya.

“Korban disetubuhi sebanyak 26 kali yang dilakukan di rumah korban. Kejadian ini kurang lebih selama satu tahun dari April sampai Desember dan itu dilakukan hampir kurang lebih 26 kali, hubungan korban dengan pelaku sebatas tetangga tidak kenal dan tidak dekat,” ungkapnya, Sabtu 23 Maret 2024.

Setelah kejadian itu, pelaku berulang kali datang ke rumah korban pada malam hari, pada saat suami korban tidak ada di rumah.

“Pelaku sudah berkeluarga. Sampai hari ini masih di tempat tinggalnya dan masih berkeliaran dengan bebas,” jelasnya.

Ia melanjutkan, akibat dari aksi bejat yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban, korban saat ini tengah berbadan dua.

“Kondisinya saat ini korban sedang mengandung anak daripada pelaku yang inisialnya adalah AR, lanjutnya.

Dijelaskannya, korban pelecehan seksual ini dalam status suami istri, sang suami dari korban kondisinya juga sama dengan sang istri berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas tunawicara.

“Jadi korban ini posisinya sudah memiliki suami, kondisi suami juga sama dengan istri berkebutuhan khusus tunawicara,” kata Alfa.

Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Zhia Ul Archam menjelaskan polisi saat ini terus mendalami mengenai kasus dugaan pelecehan seksual tersebut, dalam waktu dekat polisi akan memanggil terduga pelaku untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Ia mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyelidiki kasus dugaan pelecehan seksual tersebut. Dalam waktu dekat, polisi berencana memanggil terduga pelaku guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus tersebut.

“Kami sedang mendalami lagi kita masih dalam lidik. Mungkin nanti pelaku akan kami panggil mungkin minggu depan hari Senin,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Seorang wanita penyandang disabilitas tunawicara asal warga Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, diduga menjadi korban kekerasan seksual aksi tidak terpuji tersebut diduga dilakukan oleh tetangganya pelaku dengan berinisial AR (30).

Perlu diketahui, berdasarkan surat undangan pemeriksaan korban dari Penyidik Unit PPA Polres Pandeglang dengan Nomor: B/411/III/2024/Satreskrim. Polres Pandeglang tengah melaksanakan penyelidikan tentang dugaan tindak pidana pelecehan seksual fisik sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf b UU Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual pasal 289 KUHP pidana.

Reporter: Moch Madani Prasetia

Editor: Aditya

Tags: kabupaten pandeglangKasus Pencabulankasus rudapaksaKecamatan Meneskorban lapor polisiKorban pemerkosaanPandeglangPelecehan Seksualpolisipolres pandeglangPPA Polres PandeglangrudapaksaSatreskrim Polres Pandeglang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Jadi Jalur Mudik, Perbaikan JLS Ditarget Rampung H-7 Lebaran

Next Post

Janjikan Satu Desa Rp1 Miliar, Apdesi Banten Dukung Program Dimyati

Next Post
Janjikan Satu Desa Rp1 Miliar, Apdesi Banten Dukung Program Dimyati

Janjikan Satu Desa Rp1 Miliar, Apdesi Banten Dukung Program Dimyati

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

5 Fungsi Control Valve dalam Sistem Kontrol Proses Industri

5 Fungsi Control Valve dalam Sistem Kontrol Proses Industri

by Redaksi
Kamis, 20 Agustus 2026 18:38
0

Control Valve merupakan komponen vital dalam pengendalian proses industri. Valve ini terdiri dari tiga bagian utama yaitu valve body, aktuator,...

Pemkab Serang Senang, Guru PPPK Paruh Waktu Akan Diangkat Penuh Waktu

Pemkab Serang Senang, Guru PPPK Paruh Waktu Akan Diangkat Penuh Waktu

by Ahmad Rizal Ramdhani
Kamis, 20 Agustus 2026 18:08
0

Kepala BKPSDM Kabupetan Serang, Iskandar Nordat, bicara soal rencana pengangkatan guru PPPK Paruh Waktu.

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.