SERANG, RADADBANTEN.CO.ID – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang mengungkap, ada 187 desa yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada tahun 2025.
Dari jumlah tersebut, 143 jabatan kepala desa berpotensi akan mendapatkan penambahan masa jabatan, apabila revisi Undang-Undang Desa disahkan dan ditetapkan pada tahun ini dan berlaku surut.
Kepala DPMD Kabupaten Serang, Haryadi mengungkapkan, pihaknya akan melaksanakan Pilkades serentak pada 2025.
“Tahapannya dari awal tahun 2025, dari awal. Kemarin untuk perencanaan penganggarannya sudah kita sampaikan ke Bappeda,” katanya, Senin, 25 Desember 2024.
Ia mengungkapkan, dari 187 desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak pada 2025, ada 143 jabatan kepala desa yang masa jabatannya akan habis pada tahun 2025.
Namun, jabatan mereka berpotensi akan mendapatkan penambahan masa jabatan apabila revisi Undang-Undang Desa disahkan dan ditetapkan pada tahun ini.
“Yang habis 2025, kalau revisi itu disahkan dan berlaku surut, dia mundur lagi 2 dua tahun, jadi 2027, sementara yang selesai 2023 tetap Pilkades,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintah Desa pada DPMD Kabupaten Serang, Adie Ulumuddin mengatakan, ada sebanyak 43 jabatan yang saat ini sudah dijabat oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa, yang mana 28 berakhir masa jabatannya, tujuh meninggal dunia, enam mengundurkan diri menjadi Caleg, dan dua tersangkut kasus hukum.
Selain itu, ada satu jabatan kepala desa lagi yang akan diisi oleh seorang Pj lantaran kepala desanya meninggal dunia. Dimana jabatan mereka dipastikan akan ikut dalam Pilkades di tahun 2025 meskipun revisi Undang-Undang Desa disahkan dan ditetapkan.
“Beberapa hari yang lalu ada Kades yang meninggal dunia, di Desa Sukamanah, Kecamatan Tanara, kemungkinan Pilkadesnya ikut di 2025. Jadi total ada 44,” terangnya.
Ia mengungkapkan, adanya revisi Undang-Undang Desa tentunya akan berpengaruh dalam pelaksanaan Pilkades yang akan dilaksanakan pada tahun 2025 nanti. Dimana akan ada penambahan masa jabatan apabila undang-undang tersebut sudah disahkan dan berlaku surut.
“Kita lihat dinamikanya, kita lihat pengaturannya seperti apa. Kalau informasi dari Apdesi, yang mereka perjuangkan ini kan sebenarnya juga terkait dengan penambahan masa jabatan, juga mereka ingin berlaku surut supaya merasakan hasil perjuangannya,” terangnya.
Ia mengungkapkan, apabila aturan tersebut tidak berlaku surut, maka aturan tersebut baru akan diberlakukan pada saat pelaksanaan Pilkades yang akan datang.
“Jadi informasinya kita masih nunggu bagaimana pengaturan dalam perubahan Undang-Undang Desa yang sampai saat ini belum penetapan. Apabila ditetapkan yang melaksanakan Pilkades 2019 yang merasakan sekitar kurang lebih ada 143,” pungkasnya. (*)
Editor: Agus Priwandono