• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Kabupaten Serang

Pilkades Serentak 2025: 143 Jabatan Kades di Kabupaten Serang Berpotensi Diperpanjang

Ahmad Rizal Ramdhani by Ahmad Rizal Ramdhani
Senin, 25 Maret 2024 17:19
in Kabupaten Serang, Utama
0
Pilkades Serentak 2025: 143 Jabatan Kades di Kabupaten Serang Berpotensi Diperpanjang
0
SHARES
1.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADADBANTEN.CO.ID – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang mengungkap, ada 187 desa yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada tahun 2025.

Dari jumlah tersebut, 143 jabatan kepala desa berpotensi akan mendapatkan penambahan masa jabatan, apabila revisi Undang-Undang Desa disahkan dan ditetapkan pada tahun ini dan berlaku surut.

Kepala DPMD Kabupaten Serang, Haryadi mengungkapkan, pihaknya akan melaksanakan Pilkades serentak pada 2025.

“Tahapannya dari awal tahun 2025, dari awal. Kemarin untuk perencanaan penganggarannya sudah kita sampaikan ke Bappeda,” katanya, Senin, 25 Desember 2024.

Ia mengungkapkan, dari 187 desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak pada 2025, ada 143 jabatan kepala desa yang masa jabatannya akan habis pada tahun 2025.

Namun, jabatan mereka berpotensi akan mendapatkan penambahan masa jabatan apabila revisi Undang-Undang Desa disahkan dan ditetapkan pada tahun ini.

“Yang habis 2025, kalau revisi itu disahkan dan berlaku surut, dia mundur lagi 2 dua tahun, jadi 2027, sementara yang selesai 2023 tetap Pilkades,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintah Desa pada DPMD Kabupaten Serang, Adie Ulumuddin mengatakan, ada sebanyak 43 jabatan yang saat ini sudah dijabat oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa, yang mana 28 berakhir masa jabatannya, tujuh meninggal dunia, enam mengundurkan diri menjadi Caleg, dan dua tersangkut kasus hukum.

Selain itu, ada satu jabatan kepala desa lagi yang akan diisi oleh seorang Pj lantaran kepala desanya meninggal dunia. Dimana jabatan mereka dipastikan akan ikut dalam Pilkades di tahun 2025 meskipun revisi Undang-Undang Desa disahkan dan ditetapkan.

“Beberapa hari yang lalu ada Kades yang meninggal dunia, di Desa Sukamanah, Kecamatan Tanara, kemungkinan Pilkadesnya ikut di 2025. Jadi total ada 44,” terangnya.

Ia mengungkapkan, adanya revisi Undang-Undang Desa tentunya akan berpengaruh dalam pelaksanaan Pilkades yang akan dilaksanakan pada tahun 2025 nanti. Dimana akan ada penambahan masa jabatan apabila undang-undang tersebut sudah disahkan dan berlaku surut.

“Kita lihat dinamikanya, kita lihat pengaturannya seperti apa. Kalau informasi dari Apdesi, yang mereka perjuangkan ini kan sebenarnya juga terkait dengan penambahan masa jabatan, juga mereka ingin berlaku surut supaya merasakan hasil perjuangannya,” terangnya.

Ia mengungkapkan, apabila aturan tersebut tidak berlaku surut, maka aturan tersebut baru akan diberlakukan pada saat pelaksanaan Pilkades yang akan datang.

“Jadi informasinya kita masih nunggu bagaimana pengaturan dalam perubahan Undang-Undang Desa yang sampai saat ini belum penetapan. Apabila ditetapkan yang melaksanakan Pilkades 2019 yang merasakan sekitar kurang lebih ada 143,” pungkasnya. (*)

Editor: Agus Priwandono

Tags: APDESIDesaDPMD Kabupaten Serangkabupaten serangKecamatan TanaraKepala DesaPemkab SerangPilkades SerentakPotensiRevisi UU Desa
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Tangkap Pengedar Narkoba di Tangerang, Polres Serang Amankan Barang Bukti 674 Gram Sabu

Next Post

Gedung Balai Budaya Pandeglang Akan Dijadikan Pusat Informasi Geopark Ujung Kulon

Next Post
Gedung Balai Budaya Pandeglang Akan Dijadikan Pusat Informasi Geopark Ujung Kulon

Gedung Balai Budaya Pandeglang Akan Dijadikan Pusat Informasi Geopark Ujung Kulon

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Astra Tol Tamer Perkuat Kesiapsiagaan dan Tanggap Darurat melalui Workshop dan Drill KTD

Astra Tol Tamer Perkuat Kesiapsiagaan dan Tanggap Darurat melalui Workshop dan Drill KTD

by Redaksi
Sabtu, 29 Agustus 2026 06:58
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Astra Infra Toll Road Tangerang-Merak (Astra Tol Tamer) selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) Ruas Tangerang-Merak terus...

Wakil Bupati Tangerang Dorong Aparatur Tingkatkan Pengelolaan Arsip di Era Digital

Wakil Bupati Tangerang Dorong Aparatur Tingkatkan Pengelolaan Arsip di Era Digital

by Mulyadi
Jumat, 28 Agustus 2026 17:26
0

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah menutup Pelatihan Pengelolaan Arsip Dinamis Angkatan II Tahun Anggaran 2026...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.