KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bawaslu Kabupaten Tangerang menggelar sidang ketiga dengan agenda kesimpulan terlapor pada Senin, 25 Maret 2024.
Dalam pembacaan kesimpulan, PPK Kecamatan Kelapa Dua yang disampaikan oleh kuasa hukumnya dari kantor Annes Alexander Yunius WAAS, Ramdani Tri Kuntadi, menolak semua keterangan saksi dan saksi ahli. Karena keterangan saksi ahli tidak mendasar dan seperti tim sukses.
“Jadi, kami menyakini telah menjalankan tahapan rekapitulasi sesuai dengan poin-poin yang tertera pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024 yang memuat tentang petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024,” ungkap Ramdani Tri Kuntadi usai melaksanakan sidang tersebut.
Kata Ramdani, terlapor menolak keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh pelapor pada saat pembuktian pemeriksaan alat bukti dan saksi-saksi.
Sebab, kata Ramdani, hal tersebut dikarenakan saksi ahli yang dihadirkan tidak mendasar. Karena, hasil penelitiannya bersifat tendensius dalam memberikan keterangan sebagai ahli dan tidak objektif, sehingga merugikan terlapor.
“Jadi, definisi keterangan saksi ahli menurut Pasal 26 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum, menyebutkan bahwa keterangan ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c merupakan keterangan yang disampaikan pada sidang pemeriksaan oleh seseorang sesuai dengan kompetensi dan keahliannya,” tukasnya.
Kuasa Hukum PPK Kecamatan Kelapa Dua lainnya, Julian Arbiseno, menerangkan bahwa keterangan Ibnu Jandi haruslah diragukan, karena yang bersangkutan tidak memperlihatkan CV latar belakang pendidikan formil. Demikian juga sertifikasi khusus dalam suatu bidang keahlian tentang kepemiluan.
“Kami berharap agar Bawaslu Kabupaten Tangerang menolak laporan para saksi, karena saksi tidak bisa menerangkan kejadian kecurangan tersebut,” singkatnya. (*)
Editor: Agus Priwandono











