KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO – Bawaslu Kabupaten Tangerang menggelar sidang putusan pelanggaran adminstratif Pemilu pada Jumat 29 Maret 2023.
Sidang tersebut digelar di Kantor Bawaslu Kabupaten Tangerang, di mana pada sidang itu terlihat berjalan dengan tertib.
Kemudian Bawaslu Kabupaten Tangerang membacakan keputusan terkait dugaan pelanggaran administratif dengan Pelapor Caleg Akmaludin Nugraha.
” Jadi, meski putusan menyatakan terbukti ada pelanggaran, namun putusan tersebut tidak bisa mengubah hasil Pemilu 2024 pada Dapil 6,” terang Komisioner Bawaslu Kabupaten Tangerang, Ikbal Al Ambari.
Sementara itu, Kuasa hukum terlapor PPK Kecamatan Kelapa Dua, Rudini menghormati keputusan Bawaslu tersebut, di mana dalam keputusan Bawaslu Kabupaten Tangerang, berisi bahwa berdasarkan surat ketua Bawaslu RI nomor 290 / PP .00.00/K/03/2024 tanggap 15 Maret 2024 tentang petunjuk hasil perhitungan perolehan suara Pemilu tahun 2024, menyebutkan bahwa hasil pemilu telah ditetapkan secara nasional menjadi obyek perselisihan hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,
Dimana katanya, dalam hal ini yang menjadi pelapor dari Caleg Akmaludin adalah PPK Kecamatan Kelapa Dua, bukan Celeg Ibu Gita Swarantika.
” Meskipun pelanggaran administratif terbukti pada sidang Bawaslu tadi, namun tetap tidak bisa merubah hasil perolehan suara Pemilu,” tukasnya.
Editor: Bayu Mulyana











