PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID-Bawaslu Pandeglang membantah kesaksian caleg dari PDI Perjuangan Kabupaten Pandeglang Memed Alijaya dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) di Mahkamah Konstitusi alias MK, Selasa, 2 April 2024.
Pada persidangan itu, Memed Alijaya menerangkan ada dugaan kecurangan Pemilu yang terjadi di Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang.
Namun, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran pada Bawaslu Kabupaten Pandeglang Didin Tahajudin mengatakan kesaksian Memed Alijaya tidak sesuai dengan yang tertuang hasil klarifikasi Memed Alijaya kepada Bawaslu Kabupaten Pandeglang.
“Dalam sidang MK kemarin, ada kader dari PDI Perjuangan asal Kabupaten Pandeglang menjadi saksi untuk Paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Namanya Memed Ali Jaya itu memang, orang yang salah satu kita mintai klarifikasi,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Rabu, 3 April 2024.
“Prinsipnya itu dugaan pelanggaran yang sudah ditangani. Jadi sudah selesai semua,” katanya.
Selain itu, Bawaslu sudah rekomendasikan kepada pihak terkait. “Kesiapan selanjutnya kita masih mengikuti proses persidangan di Mahkamah Konstitusi ini. Tahap sekarang ini kan yang Pilpres mungkin berikutnya persiapan PHPU yang Pileg,” katanya.
Editor : Merwanda