PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID -Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang menyosialisasikan izin praktik tenaga medis di Kabupaten Pandeglang.
Sosialisasi izin praktik tenaga medis disampaikan Jabatan Fungsional pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang Eric Widiaswara dalam acara pertemuan organisasi profesi di Hotel S’Rizki Pandeglang, Kamis, 4 April 2024.
Jabatan Fungsional pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang Eric Widiaswara mengatakan, dirinya mendapatkan undangan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang.
“Kami dari DPMPTSP di undang untuk mengisi atau memfasilitasi kegiatan, sekaligus menyosialisasikan kaitan izin praktik nakes,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, di S’Rizki, Kamis, 4 April 2024.
Sosialisasi disampaikan dalam acara pertemuan organisasi profesi nakes. Hal ini sebetulnya cukup baik.
“Dan saya sangat berterima kasih kepada temen-temen Dinas Kesehatan, jadi saya bisa bersilaturahmi sekaligus bersosialisasi dengan organisasi profesi yang ada di wilayah Kabupaten Pandeglang,” katanya.
Organisasi profesi di Kabupaten Pandeglang ternyata banyak juga. Semisalnya IBI (Ikatan Bidan Indonesia) IAI (Ikatan Apoteker Indonesia), IDI, PPNI, PDGI, dan organisasi-organisasi yang lain.
“Jadi kegiatannya menyikapi terbitnya Undang-Undang 17 tahun 2023 kaitan dengan kesehatan. Kemudian PP-nya belum turun,” katanya.
Akan tetapi, diungkapkan Eric ada surat edaran dari Kementerian Kesehatan. Hal itu perlu disikapi karena berpengaruh terhadap proses persyaratan perizinan yang di terbitkan.
“Khususnya di surat izin praktik tenaga kesehatan surat izin praktik tenaga medis. Karena memang kita yang mengeluarkan,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor: Aas Arbi