SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Aparat kepolisian dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polresta Serang Kota menyelidiki video mesum yang terjadi di Alun-alun Barat, Kota Serang.
Video yang diduga direkam pada Minggu 14 April 2024 lalu itu kini telah beredar luas di medsos dan viral. “Sedang kami dalami,” ujar Kanit PPA Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali dihubungi melalui telepon, Senin sore, 15 Maret 2024.
Febby mengungkapkan, pihaknya telah menghubungi akun pertama yang menyebarkan video tersebut. Namun, upaya klarifikasi belum mendapat respons. “Sudah kami hubungi cuma belum ada respons,” katanya.
Febby menjelaskan, pihaknya sedang mempelajari peristiwa pidana dalam video tersebut. Terkait dengan pemeran video mesum tersebut, ia mengaku belum mengetahuinya. “Belum ada identitasnya, masih di dalami,” ujarnya.
Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Sofwan Hermanto mengungkapkan, pihaknya akan menindaklanjuti dan memproses hukum keduanya. Jika terbukti melakukan tindak pidana, akan ditindak sesuai dengan undang-undang dan hukum yang berlaku.
“Kalau seandainya ada (perbuatan melawan hukum), maka tentu kami akan proses. Jadi kita masih melakukan penyelidikan, jika menemukan apakah ada perbuatan melawan hukum atau tidak,” katanya.
Selain itu, Sofwan mengatakan, kepolisian akan melakukan koordinasi dengan pemerintah Kota Serang untuk meminta menambah penerangan di sejumlah titik di Alun-alun Kota Serang.
“Kita akan dorong pemerintah untuk memberikan penerangan titik-titik (gelap), titik-titik yang bisa dimanfaatkan untuk melakukan perbuatan menyimpang,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu. Sofwan meminta kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan alun-alun sebagaimana mestinya dan turut menjaganya. Jangan gunakan fasilitas umum untuk hal-hal yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.
“Supaya sama-sama menjaga alun-alun ini bersih dari tempat yang digunakan untuk penyimpangan, seperti yang dilakukan sepasang muda-mudi (dalam video), termasuk penyimpangan yang lain,” tutur alumnus Akpol 1999 ini. (*)
Editor: Agus Priwandono











