PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satreskrim Polres Pandeglang berhasil menangkap satu tersangka berinisial YB (31), yang diduga merupakan oknum pengelola acara Banten Indie Clothing (BIC), atas dugaan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan. Total kerugian akibat kasus ini mencapai ratusan juta rupiah.
Berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/10/II/2024/SPKT/Polres Pandeglang/Polda Banten, yang diterbitkan pada tanggal 2 Februari 2024, tersangka dengan inisial YB (31) yang berdomisili di Desa Pasir Eurih, Kecamatan Cipeucang, Kabupaten Pandeglang, berhasil ditangkap oleh polisi di kediamannya.
Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Zhia Ul Archam mengungkapkan, bahwa polisi telah berhasil mengamankan satu tersangka dengan inisial YB alias C (31) dalam kasus tersebut. Tidak hanya satu, namun ada lima korban yang melaporkan kejadian ini.
“Jadi kami mengamankan tersangka, bahwa pelaku ini melakukan penipuan dan penggelapan, korban nya bukan satu jadi kawan-kawan media bisa lihat di samping saya yang menjadi korban atas pelaku tersebut,” ungkapnya, Senin 15 April 2024.
Dikatakannya, modus operandi pelaku dalam dugaan kasus penipuan dan penggelapan ini adalah dengan menjanjikan keuntungan dari event kepada para korban.
Polisi melakukan penangkapan setelah menerima banyak laporan dari korban terkait kasus ini. Meskipun pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun akhirnya berhasil diamankan oleh polisi.
“Ya untuk sementara ada 5 korban yang melapor, kemungkinan nanti bisa bertambah lagi,” ucapnya.
Ia menjelaskan, dari kasus penipuan dan penggelapan ini, kelima korban mengalami kerugian total sekitar Rp 634.500.000,- (enam ratus tiga puluh empat juta lima ratus ribu rupiah).
Salah satu korban, Moch. Tatang Tarudi menjelaskan, ia sebagai vendor (penyedia) alat dokumentasi. Pelaku awalnya menyewa darinya sebanyak sembilan alat yakni sebuah notebook merek Apple dan kamera dengan alasan untuk dokumentasi event.
“Sebanyak sembilan alat disewa, di mana empat masih berhasil digagalkan sementara lima dijadikan jaminan di pegadaian swasta. Saya telah menebus empat alat pakai uang pribadi saya yang sebelumnya dijaminkan, karena khawatir akan dilelang,” ujarnya.
Selanjutnya, satu unit kamera yang berisi banyak data pekerjaan, seperti dokumen data pengantin, telah dilelang di Jakarta dan akhirnya semuanya hilang.
“Awal itu nyewa kamera untuk dokumentasi event di Rangkasbitung, karena saya lihat di proposalnya juga eventnya BIC kalau enggak salah, kasusnya ini udah lama dari 22 September 2023, bulan Februari kita laporkan. Kalau total kerugian saya Rp 40 juta,” ujarnya.
Korban lainnya Muhamad Fauzan Mauludi mengatakan, kasus ini dimulai ketika YB ingin mengadakan acara event di Pandeglang maupun di Serang YB ini mengiming-imingi sebuah keuntungan yang nanti akan dihasilkan. Namun ternyata pada faktanya event tersebut tidak dapat terlaksana.
“Kala kerugian yang saya alami secara pribadi sebesar Rp 200 juta itu bentuknya dalam satu event saja, baik yang di Pandeglang ataupun di Serang. Modus nya itu penawaran kerjasama yang mengiming-imingi keuntungan setelah event,” tuturnya.
Ia melanjutkan, korbannya selain dirinya ada juga korban yang lainnya dalam hal kasus serupa dengan kerugian yang begitu besar.
“Hal ini harus segera ditindak entah dari pihak berwajib maupun dari keluarga tersendiri untuk lebih bisa mempertanggungjawabkan semuanya bisa selesai dengan baik. Motifnya mungkin 378 kemudian 372 sisi lainnya mungkin bisa digeser ke 379 dalam artian menipu banyak orang, itu masih berproses semuanya,” lanjutnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku diancam hukuman maksimal 4 tahun penjara sesuai maksimal 4 tahun penjara sesuai pasal 378 dan 372 KUHP Pidana. (*)
Editor: Agus Priwandono











