SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengeluarkan Surat Edaran Penyesuaian Sistem Kerja Usai Cuti Bersama Lebaran 1445 Hijriah.
Meskipun ada penyesuaian sistem kerja bagi ASN yakni bekerja di kantor atau work from office (WFO) dan bekerja dari rumah atau work from home (WFH), tapi Al Muktabar meminta ASN yang WFH tetap mengedepankan output kinerja.
“Untuk yang mengajukan WFH tentu dengan output kinerja yang jelas. Dan itu dikendalikan BKD (Badan Kepegawaian Daerah-red) dengan kepala OPD-nya,” ujar Al usai memantau persiapan Musrenbang di gedung kantor Bappeda Provinsi Banten, KP3B, Selasa, 16 April 2024.
Kata dia, seperti diketahui bersama, ada ruang bagi ASN untuk WFH. Penerapan sistem kerja itu merupakan pilihan bagi OPD. “Jadi bagi yang mungkin ada hal yang bisa atau belum bisa mereka untuk masuk kantor dalam rangka tugas hari ini, maka bisa mengajukan WFH,” terangnya.
Pada prinsipnya, ia mengaku pihaknya patuh kepada ketentuan yang telah dikeluarkan melalui surat edaran dari Kemenpan RB untuk dipatuhi. “Dan kita patuhi peraturan itu,” tegas Al.
Seperti diketahui, Al Muktabar mengeluarkan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Negeri Sipil Negara pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
SE tersebut juga memperhatikan arahan Presiden Joko Widodo terkait evaluasi dan pemantauan arus balik, serta menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 01 Tahun 2024 tanggal 13 April 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Negeri Sipil Negara pada Instansi Pemerintah Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Guna mendukung kelancaran mobilitas arus mudik dan pengendalian kemacetan arus lalu lintas setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, perlu dilakukan penyesuaian kebijakan pengaturan sistem kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemprov Banten melalui kombinasi pelaksanaan tugas WFO dan pelaksanaan WFH.
Dalam SE itu disampaikan, bahwa penyesuaian sistem kerja dimaksud dilaksanakan selama dua hari yaitu pada Selasa, 16 April 2024 dan Rabu, 17 April 2024.
Reporter: Rostinah
Editor: Aas Arbi











