PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pandeglang menilai kesadaran masyarakat untuk mengurus akta kematian keluarganya masih sangat rendah.
Hal ini dikarenakan sebagian besar masyarakat masih berpegang teguh pada azas keperluan.
Kasi Administrator Database Kependudukan pada Disdukcapil Pandeglang Samsudin mengungkapkan, pihaknya meminta kepada pemerintah desa maupun kelurahan untuk proaktif melaporkan kepada Disdukcapil Pandeglang jika ada warganya yang meninggal dunia dengan membawa Kartu Keluarga (KK) yang bersangkutan dan surat keterangan kematian dari pemerintah desa.
“Berdasarkan Permendagri 108/2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Perppres 96/2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, itu seharusnya dibuatkan akta kematian,” ungkapnya, Rabu 17 April 2024.
Sebagaimana perlu diketahui, ahli waris dari setiap penduduk yang meninggal dunia wajib untuk dilaporkan peristiwa kematiannya. Kemudian akan diterbitkan akta kematian dari Disdukcapil. Akta kematian merupakan bukti sah berupa akta otentik yang dibuat dan diterbitkan oleh Disdukcapil sebagai bukti tertulis terkait pencatatan kematian seseorang.
Ia menegaskan, akta kematian itu sangat penting karena dalam mengajukan keperluan suatu klaim itu mulai dari tingkat desa maupun tingkat pemerintah Kabupaten harus didasarkan dengan bukti surat akta kematian.
“Ya apalagi pegawai desa pegawai kelurahan terutama pegawai pemerintah juga, dalam mengajukan klaim apapun itu harus pakai akta kematian,” katanya.
Menurutnya, kesadaran masyarakat masih belum terbentuk untuk membuat akta kematian karena mungkin non-pegawai.
“Cuman kesadaran masyarakat belum sampai ke situ untuk membuat akta kematian apabila bukan non pegawai, buat apalah gitu kan. Tapi faktanya mah seperti ahli waris dan sebagainya itu diwajibkan,” tuturnya.
Ia menjelaskan, akta kematian memberikan manfaat yang penting bagi pemerintah. Sebab, berguna untuk memvalidasi data kependudukan sehingga pemerintah memiliki data akurat terkait jumlah penduduk.
“Di sisi lain, beberapa manfaat dari akta kematian, di antaranya adalah sebagai penetapan status janda atau duda yang akan diperlukan sebagai syarat untuk menikah lagi,” pungkasnya.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Aas Arbi











