PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan pembentukan badan ad hoc untuk Pemilihan Bupati (Pilbup) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 melalui proses seleksi terbuka atau rekrutmen. Keputusan KPU terkait rekrutmen disampaikan KPU RI dalam rapat koordinasi nasional bersama jajaran KPU kabupaten, kota dan provinsi di Jakarta.
Sebelumnya terkait rekrutmen badan ad hoc, KPU belum memutuskan akan melakukan rekrutmen atau hanya mengevaluasi (memperkejakan kembali) badan ad hoc hasil rekrutmen pada Pemilu tahun 2024.
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan SDM pada KPU Kabupaten Pandeglang Falahudin mengatakan, terkait pembentukan badan ad hoc untuk Pilbup di Pilkada serentak diputuskan melakukan seleksi terbuka atau rekrutmen.
“Jadi tidak melakukan evaluasi atau memperkejakan badan ad hoc hasil seleksi Pemilu kemarin. Tapi kembali melaksanakan seleksi terbuka atau rekrutmen,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, melalui sambungan telepon selularnya, Kamis, 18 April 2024.
Proses seleksi terbuka untuk jadwalnya ada di PKPU. Tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Kota dan Wakil Walikota tahun 2024.
“Sesuai tahapan dimulai dari Rabu, 17 April sampai 5 November 2024,” katanya.
Sesuai tahapan, bulan April sampai November itu waktu pembentukan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan). Kemudian PPS (Panitia Pemungutan Suara) dan KPPS ( Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara).
“Untuk proses seleksi belum, saat ini kita masih mengikuti rapat koordinasi nasional bersama KPU RI di Jakarta,” katanya.
Rakor nasional berlangsung selama tiga hari, terhitung dari tanggal 17-19 April 2024. Hari ini Rakor masih berlangsung.
“Isi rakor salah satunya terkait rekrutmen badan ad hoc diputuskan melalui rekrutmen. Lalu pembahasan regulasi, metode, tahapan, dukungan Pemda, dan jaminan kesehatan badan ad hoc,” katanya. (*)
Editor: Bayu Mulyana











