SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten saat ini tengah mulai menyusun peraturan Gubernur Banten tentang Pedoman Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Aman Bencana alias SPAB.
Penyusunan peraturan Gubernur ini dilakukan melalui rapat koordinasi lintas sektoral yang digelar oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Banten di kantornya pada Kamis, 18 April 2024.
Rakor itu dihadiri oleh berbagai sektor penanggulangan bencana, satuan pendidikan hingga perwakilan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI.
Kepala Pelaksana BPBD Banten Nana Suryana mengatakan, SPAB ini penting untuk dibahas dan dijadikan suatu peraturan yang mengatur tentang pedoman penanggulangan bencana di satuan pendidikan. Hal itu menginggat di Banten terdapat 14 potensi bencana yang dapat terjadi, belum lagi banyak satuan pendidikan di wilayah Banten yang masuk dalam daerah rawan bencana.
“Penyelenggaran SPAB di Provinsi Banten adalah berkaitan dengan penanggulangan bencana tentunya satuan pendidikan di Provinsi Banten itu perlu ada pengaturan khusus berkaitan dengan adanya Permendikbud Nomor 33 tahun 2019 dan presiden, kami berpikiran bahwa SPAB ini perlu disusun dan diterapkan di Banten,” ujar Nana usai acara.
Dalam rakor itu pihaknya menyampaikan brainstorming berkaitan dengan kegiatan program SPAB. Lebih jauhnya, pihaknya akan membentuk sekretariat bersama SPAB untuk melaksanakan berbagai program yang bertujuan dalam peningkatakan mitigasi bencana di satuan pendidikan.
“Kita berharap dengan adanya sekretariat bersama nanti sinegri pentahelix akan semakin terwujud untuk meningkatkan mitigasi bencana, sehingga kita bisa mencegah atau meminimalisir kerugian maupun korban jiwa jika suatu saat terjadi bencana,” sambung Yesa Simanjutak, Penata Penanggulangan Bencana Ahli Muda pada BPBD Banten.
Tenaga Ahli Sekretariat Nasional Pendidikan Kebencanaan pada Kemendikbudristek, Zamzami Muzaki mendorong kepada Pemprov Banten untuk segera menyusun hal teknis tentang penerapan SPAB di Provinsi Banten.
Ia mengatakan, Kemendikbudristek sendiri sudah mengeluarkan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 tahun 2019 tentang penyelenggaraan program SPAB. Di mana tujuannya adalah memastikan perlindungan keselamatan anak-anak dari bencana selama berada di sekolah dan juga meningkatkan kesiapsiagaan di manapun anak berada ketika ada bencana.
“Kemudian bagaimana meningkatkan kualitas sarana prasarana supaya bisa aman dan dapat melindungi anak-anak dari bencana termasuk juga meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dan sumber daya tata kelola yang ada di sekolah agar tumbuh kemandirian untuk meningkatkan kesiapsiagaan di suatu pendidikan karena keselamatan dan keamanan warga sekolah terutama anak-anak dan para guru ini menjadi bertanggung jawab utama kita semua,” pungkasnya. (*)
Editor: Agus Priwandono











