SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Kuasa hukum korban investasi bodong di Kota Serang, Ari Bintara mengaku, sudah melaporkan terduga pelaku investasi bodong ke Polda Banten, Selasa, 16 April 2024.
Diketahui, terduga pelaku berinisial Mu (23) merupakan warga Lingkungan Pejaten, Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Dijelaskan Ari, para korban investasi bodong itu awalnya tergiur dengan profit yang ditawarkan oleh Mu. Sebab, Mu menjanjikan profit sebesar 40 persen setiap pekan.
“Awalnya dia menawarkan uang begitu, dengan keuntungan 40 persen per minggu, akhirnya banyak yang tergiur, mulai inves kecil dikasih. Setelah ngasih suruh bawa orang lagi banyak yang besar begitu,” ujar Ari saat dihubungi melalui telepon, Jumat, 19 April 2024.
Namun, kata Ari, para korban mulai curiga lantaran profit yang sempat dijanjikan itu tidak pernah diberikan. Padahal, para korban sudah memberikan uang untuk berinvestasi sejak bulan Januari 2024 lalu.
“Lama lama setelah banyak orang masuk investasi tidak dikembalikan sama sekali uangnya cuma dijanjiin seminggu dua minggu tiga minggu akhirnya mencuat. Dari Januari 2024 korban memberikan uang itu, mereka dijanjiin setiap minggu itu dapat profit 40 persen,” katanya.
Kata dia, Mu tidak pernah menyebutkan uang para korban tersebut akan digunakan untuk apa.
“Dia tidak mau ngomong ketika di tanya, alasanya ini dapur saya tidak usah tau, ini dapat untung itu bahasanya,” tuturnya.
Atas dasar itu, Mu dilaporkan ke Polda Banten untuk segera ditindaklanjuti terkait dugaan investasi bodong dengan kerugian lebih dari Rp 1 miliar.
“Sudah masuk laporan ke Polda Banten di tanggal Selasa 16 April 2024, sudah di terima oleh Polda lagi di proses. Kita berharap pelaku segera ditangkap, supaya korban ini merasakan keadilan . Perkirakan lebih dari Rp1 milliar kerugian,” ucapnya.
Editor : Merwanda











