• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Uncategorized

Surat Mendagri Terkait Pemindahan RKUD, Pengamat: Bukan Instruksi

Rostinah by Rostinah
Jumat, 19 April 2024 22:01
in Uncategorized
Surat Mendagri Terkait Pemindahan RKUD, Pengamat: Bukan Instruksi

Akademisi HTN dan juga Founder/Director Election and Democracy Studies (EDS) Yhannu Setyawan menilai surat Mendagri tidak menginstruksikan Pemda untuk memindahkan RKUD ke Bank Banten.

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Akademisi HTN dan juga Founder/Director Election and Democracy Studies (EDS) Yhannu Setyawan menilai surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito M Karnavian kepada Gubernur dan Bupati/Walikota di Banten bukan merupakan bentuk instruksi untuk menempatkan rekening kas umum daerah (RKUD) ke Bank Banten. Menurutnya, surat dari Tito tertanggal 17 April 2024 itu adalah bentuk komunikasi antara menteri dengan pemerintah daerah.

“Kalau dibaca dengan seksama, surat itu isinya pemberitahuan bahwa ada Bank Pembangunan Daerah dan sebagainya. Kata harapan agar itu bukan perintah. Kalau perintah itu push,” tegas Yhannu, Jumat, 19 April 2024.

RelatedPosts

Hadiah umroh Bupati Kabupaten Lebak

Taat Pajak, Dua Warga Kabupaten Serang Dapat Hadiah Umrah

Senin, 28 September 2026 19:30
Obat terlarang di Kecamatan Sukadiri

Pemilik Warung Kopi di Sukadiri Bantah Jadi Lokasi Transaksi Obat Keras

Senin, 28 September 2026 15:25
Pria tewas di mal Serang

Diduga Terpengaruh Alkohol, Pria 26 Tahun Tewas Jatuh dari Mal di Kota Serang

Rabu, 16 September 2026 10:47
Persib Latihan di Korea Selatan, Bersiap Hadapi Seoul FC di AFC ACL Two

Persib Latihan di Korea Selatan, Bersiap Hadapi Seoul FC di AFC ACL Two

Selasa, 15 September 2026 07:37

Kata dia, dalam surat yang berisi enam poin itu, perintah Mendagri hanya kepada Gubernur yang diminta untuk melakukan fasilitasi. “Yang harus kerja keras itu Gubernur untuk memfasilitasi dan memudahkan pemindahan RKUD. Gubernur dikasih waktu sampai tanggal 30 April,” tandasnya.

Yhannu menegaskan, tidak ada kata instruksi dalam surat komunikasi dari Mendagri kepada pemerintah kabupaten/kota di Banten. “Jangan dilebihkan,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Mendagri menyampaikan surat nomor 900.1.13.2/1756/32 tertanggal 17 April 2024 yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota se Banten.

Dalam surat itu disebutkan, sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk., dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Bahwa sesuai ketentuan Pasal 126 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menegaskan antara lain, dalam rangka pengelolaan uang daerah PPKD selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) membuka RKUD yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.

2.  Bahwa sesuai Butir 8.2 Huruf b Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah menegaskan bahwa BUD dapat membuka rekening penerimaan dan rekening pengeluaran untuk mendukung kelancaran pelaksanaan operasional penerimaan dan pengeluaran daerah pada bank yang sama dengan bank penampung RKUD yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.

3.  BPD Banten (Perseroda) Tbk telah menjadi BUMD dengan mempedomani amanat Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan telah ditetapkan dengan Perda Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2023. Oleh karena itu, BPD Banten (Perseroda) Tbk berperan aktif dalam mendukung pertumbuhan perekonomian daerah dan diharapkan mampu memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah serta peningkatan pendapatan asli daerah di wilayah Provinsi Banten.

4.  Untuk itu, Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, masyarakat, dan stakeholders terkait perlu memberikan dukungan dalam rangka penguatan BPD Banten (Perseroda) Tbk sebagai bentuk komitmen dan partisipasi untuk memperkuat struktur keuangan dan peningkatan perekonomian daerah di wilayah Banten melalui penguatan struktur permodalan BPD Banten (Perseroda) Tbk antara lain penyertaan modal, penempatan deposito dan investasi lainnya, serta penempatan RKUD pada BPD Banten (Perseroda) Tbk.

5.  Berkenaan dengan hal tersebut, agar Saudara/Saudari Bupati/Walikota untuk melakukan langkah penempatan RKUD pada BPD Banten (Perseroda) Tbk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6.  Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat di Daerah melakukan fasilitasi penempatan RKUD tersebut pada angka 5 dan melaporkan pelaksanaan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat tanggal 30 April tahun 2024.

Editor : Merwanda

Tags: Bank BantenBank Pembangunan Daerah BantenBantenBPD BantenbupatiMendagriPemerintah KabupatenPemerintah KotaRKUDTito M KarnavianWalikotayhannu setyawan
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Kuasa Hukum Investasi Bodong di Kota Serang Sudah Lapor ke Polda Banten

Next Post

Propam Awasi Penerimaan Calon Anggota Polri di Polres Serang

Next Post
Propam Awasi Penerimaan Calon Anggota Polri di Polres Serang

Propam Awasi Penerimaan Calon Anggota Polri di Polres Serang

Pelantikan ASN Pemprov Banten

Sekda Banten Lantik 16 Pejabat Fungsional, Berikut Daftarnya

Selasa, 29 September 2026 13:05
dua PNS di lebak dikenakan indispiliner

Dua PNS Pemkab Lebak Indisipliner, Satu Dipecat

Selasa, 29 September 2026 16:37
Pengangkatan PPPK paruh waktu

Wacana Pengangkatan PPPK Menjadi ASN, Pemkab Tangerang Tunggu Regulasi dari Pusat

Selasa, 29 September 2026 13:53
konstruksi Jalan Tol Serang-Panimbang Seksi 3A

Pembangunan Konstruksi Jalan Tol Serang-Panimbang Seksi 3A Ditargetkan Rampung November 2026

Senin, 28 September 2026 14:28
2 ASN Dipecat dan 7 Lainnya Disanksi, Kepala BKD Banten: Pimpinan OPD Punya Tanggung Jawab

2 ASN Dipecat dan 7 Lainnya Disanksi, Kepala BKD Banten: Pimpinan OPD Punya Tanggung Jawab

Senin, 28 September 2026 11:18
alan Tol Serang-Panimbang, Ruas Tol Rangkasbitung-Cileles

Konektivitas Banten Selatan Makin Dekat, Tol Rangkasbitung–Cileles Masuk Uji Laik Fungsi dan Operasi

Senin, 28 September 2026 19:56
Penggunaan BBM

Polda Banten Gerebek Tempat yang Diduga Jadi Tempat Penimbunan BBM di Cilegon

Selasa, 29 September 2026 10:22

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

sertifikasi aset

BPKAD Kabupaten Serang Dorong Percepatan Sertifikasi Aset

by Ahmad Rizal Ramdhani
Rabu, 30 September 2026 18:17
0

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang berupaya melakukan percepatan untuk melakukan sertifikasi terhadap aset-aset milik Pemkab...

ASTON Anyer dampak erupsi GAK

Okupansi ASTON Anyer Mulai Pulih, Hotel Genjot Promosi Usai Dampak Erupsi GAK

by Yusuf Permana
Rabu, 30 September 2026 18:11
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Aktivitas Gunung Anak Krakatau (GAK) sempat membuat tingkat kunjungan wisatawan ke kawasan Anyer, Kabupaten Serang, mengalami tekanan....

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.