SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk atau Bank Banten pernah mengalami gagal bayar untuk Pemprov Banten pada 2020 silam.
Akhirnya saat itu, Gubernur Banten periode 2017-2022 Wahidin Halim (WH) memindahkan rekening umum kas daerah (RKUD) Pemprov Banten dari Bank Banten ke Bank BJB.
Kebijakan itu diambil WH untuk memastikan ketersediaan anggaran untuk pembiayaan belanja daerah Pemprov Banten. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, saat itu Bendahara Umum Daerah (BUD) membuka rekening Kas Umum Daerah pada Bank Umum yang sehat.
Dosen ekonomi Untirta Hadi Sutjipto mengatakan, apabila bicara tentang sejarah Bank Banten, ada kekurangan termasuk kejadian gagal bayar. “Tapi sekarang itu sudah positif,” ujar Hadi, Minggu, 21 April 2024.
Menurutnya, kejadian gagal bayar yang dilakukan oleh manajemen Bank Banten yang dulu tentu saja sudah diantisipasi oleh manajemen yang baru. Sehingga kejadian gagal bayar itu tak terjadi kembali.
“Jadi kalau saya sebagai orang ekonomi, ya tentu perlu komitmen ketika kita ingin menjadikan Bank Pembangunan Daerah, ya harus memiliki kebersamaan,” tegas Hadi. Ia mengatakan, perlu ada dukungan dari pemerintah kabupaten/kota kepada Bank Banten sebagai Bank Pembangunan Daerah. Selain pemerintah kabupaten/kota, dukungan dari masyarakat juga sangat diperlukan. (*)
Editor: Bayu Mulyana