SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang pelajar SMP asal Ciruas, Kabupaten Serang berinisial AH (14) disetubuhi teman prianya MM (16). Ia disetubuhi setelah mabuk akibat menenggak minuman keras (miras).
Kasi Humas Polres Serang, AKP Dedi Jumhaedi mengatakan, kasus tersebut berawal pada Selasa malam, 9 April 2024 sekira pukul 21.00 WIB. Ketika itu, korban dijemput oleh pelaku di gang kuburan daerah Ciruas.
“Korban ini dijemput setelah janjian untuk main dengan pelaku. Keduanya sebelumnya telah berkomunikasi melalui Whatsapp,” kata Dedi melalui Whatsapp, Minggu 21 April 2024.
Oleh pelaku sambung Dedi, korban dibawa ke sebuah kontrakan di Perumahan Bumi Ciruas Permai. Kontrakan itu disewa oleh teman pelaku berinisial UP. “Korban bertemu dengan teman pelaku UP dan AK. Saat itu, keduanya ini sedang menenggak minuman keras,” ungkap Dedi.
Dedi menerangkan, saat ikut gabung dengan UP dan AK korban dibujuk oleh pelaku untuk menenggak miras. Korban awalnya sempat menolak ajakan remaja asal Walantaka, Kota Serang itu. Namun, korban akhirnya menuruti kemauan pelaku setelah terus dibujuk dan dipaksa. “Setelah minum minuman keras, korban ini kemudian mabuk,” katanya.
Dalam kondisi mabuk, korban oleh pelaku dibawa ke dalam kontrakan. Disana, korban yang sudah tak berdaya langsung dicabuli dan disetubuhi. “Korban ini dibawa masuk ke dalam kontrakan dan digauli oleh pelaku,” ujar Dedi.
Usai kejadian tersebut, korban yang tak pulang semalaman diinterogasi oleh keluarganya. Ia pun mengaku telah dibawa pelaku dan telah disetubuhi. “Atas dasar pengakuan korban ini, keluarganya melapor ke Polres Serang,” kata Dedi.
Dari laporan tersebut, tim Reskrim Polres Serang, yang dipimpin oleh Kasatreskrim AKP Andi Kurniady dan Kanit IV PPA, Ipda Bagus Yoga Ilham Pribadi melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Ia ditangkap pada Sabtu malam, 20 April 2024 sekira pukul 16.30 WIB. “Pelaku telah diamankan di daerah Singamerta, Ciruas pada hari Sabtu kemarin sekira pukul 16.30 WIB,” kata Dedi.
Saat ini, pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres Serang. Akibat perbuatannya, ia terancam dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman pidananya diatas lima tahun,” tutur Dedi. (*)
Editor: Bayu Mulyana











