SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
MK juga menolak permohonan yang diajukan oleh pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Putusan MK tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam sidang putusan terkait PHPU Pilpres 2024 di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambar, Jakarta Pusat, Senin, 22 April 2024.
“Amar putusan, mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya,” ujar Hakim Suhartoyo.
“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” sambungnya.
Adapun dalam konklusinya tersebut, Hakim Suhartoyo menyebutkan bahwa permohonan dari pasangan Ganjar-Mahfud dianggap tidak beralasan menurut hukum.
Tidak hanya itu, bahkan permohonannya juga dianggap tidak beralasan menurut hukum secara untuk seluruhannya
“Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” lanjutnya.
Menanggapi hasil putusan MK itu, Ketua DPD Gerindra Banten Andra Soni mengaku bersyukur atas putusan itu.
“Alhamdulillah bab terakhir berikut dari Pemilu 2024 sudah selesai,” ujar Andra Soni kepada RADARBANTEN.CO.ID, Senin 22 April 2024.
Putusan MK yang menolak setiap gugatan itu pun menjadi landasan untuk memperkuat kemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming pada Pilpres 2024.
“Kami bersyukur akhirnya penetepan KPU atas kemenangan Pak prabowo telah di perkuat dengan keputusan MK,” katanya.
Pria yang juga Koordinator Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Banten ini berpendapat bahwa putusan MK ini akan diterima oleh semua pihak. Pihaknya pun kini tinggal menunggu pelantikan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming sebagai Presiden dan Wakil Presiden Indonesia periode 2024-2029.
“Tahap selanjutnya kita akan melanjutkan perjalanan demokrasi bangsa Indonesia ketahapan selanjutnya. Insya Allah 20 Oktober 2024 pemenang pemilu presiden 2024 akan dilantik oleh MPR,” pungkasnya.
Reporter : Yusuf Permana
Editor: Aas Arbi