SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tim Kampanye Daerah (TKD) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Amin Provinsi Banten angkat bicara perihal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Ketua TKD AMIN Banten Gembong R Sumedi mengaku kecewa akan putusan MK itu. Padahal Tim Nasional (Timnas) Amin telah mengajukan gugatan dengan bukti-bukti terkait dugaan kecurangan pilpres yang sudah matang.
“Kita menyesalkan putusan itu, ternyata apa yang kita sanggahkan itu semua dianggapnya tidak terbukti, tidak jelas hukum. Padahal kita sudah sampaikan bukti-bukti temasuk ada pelangggaran etika, tidak dianggap,” ujar Gembong kepada RADARBANTEN.CO.ID, Senin 22 April 2024.
Gembong mengatakan, bukan hanya pihaknya, namun juga banyak masyarakat yang merasa kecewa akan putusan MK itu. Sebab, putusan MK yang menolak seluruh gugatan dugaan kecurangan Pilpres 2024 itu telah membuat citra demokrasi di negara ini semakin jauh dari amanat reformasi.
“Sudah pasti citra demokrasi kita semakin menurun, buat apa ada pilpres segala macam ujung ujungnya tidak ada ruang masyarakat mengajukan pelanggaran,” tuturnya.
Padahal, sebelumnya, politisi PKS ini berharap selama masa sidang sengketa ini hakim MK dapat mengambil keputusan dengan berbagai pertimbangan dan melihat secara jernih berbagai dugaan pelanggaran pilpres, seperti netralitas dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga pengerahan atribut negara guna memenangkan salah satu pasangan calon.
“Tim Amin di daerah melihat bahwa putusan ini adalah bentuh kekuasaan kasat mata yang tidak bisa diungkap oleh hakim MK. Hakim MK seharusnya bisa melihat secara jernih, tetapi namanya rezim akan tunduk pada yang berkuasa, menolak untuk melawan arus,”ungkapnya.
Ketua DPW PKS Banten ini pun khawatir jika putusan MK ini akan berdampak pada kontestasi Pemilu 2029 mendatang.
” Tidak ada sebelumnya profesor, guru besar hingga purna jenderal turun demo, hanya pada tahun ini. Karena kami khawatir bangsa ini akan mengalami kemunduran demokrasi, dengan kekuasaan di atas apa pun,” pungkasnya.
Untuk diketahui, ada delapan poin penting gugatan yang diajukan pasangan Anies-Muhaimin yakni membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu, menyatakan diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres, dan membatalkan Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang penetapan pasangan capres-cawapres 2024.
Meminta KPU melaksanakan pemilu ulang dengan mengganti cawapres nomor urut 2 dan meminta MK memerintahkan Bawaslu melakukan supervisi untuk melaksanakan putusan tersebut. Selain itu, pasangan Anies-Muhaimin juga menuntut MK memerintahkan presiden untuk netral, tidak memobilisasi aparatur negara, dan tidak menggunakan APBN untuk menguntungkan salah satu pasangan calon.
Dua tuntutan selanjutnya ialah meminta MK memerintahkan Polri untuk mengamankan proses pemungutan suara ulang dan memerintahkan TNI membantu mengamankan proses pemungutan suara ulang secara profesional
Reporter : Yusuf Permana
Editor : Aas Arbi