PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID– Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Organisasi Angkutan Darat (Organda) Provinsi Banten menyoroti maraknya bus pariwisata ilegal di Kabupaten Pandeglang.
Menurut Ketua Organda Provinsi Banten, H. Mustagfirin, bus pariwisata yang beroperasi secara ilegal di beberapa titik di Kabupaten Pandeglang sangat merugikan para pelaku angkutan umum yang sah di daerah tersebut.
“Kami mendapat laporan dari para awak bus yang ada di wilayah Kabupaten Pandaglang dengan banyak bus pariwisata ilegal masuk ke Pandeglang bahkan mangkal di beberapa titik,” ungkap Mustagfirin kepada RADARBANTEN.CO.ID, Selasa, 23 April 2024.
Menurutnya, mayoritas bus pariwisata di Kabupaten Pandeglang beroperasi tidak berizin. Selain itu, keberadaan pool bus yang didirikan di Pandeglang harus diketahui oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pandeglang.
Ia mendesak pihak terkait segera menertibkan bus pariwisata ilegal yang beroperasi di wilayah Kabupaten Pandeglang.
“Kami minta Dishub Pandeglang untuk segera menertibkan maraknya Bus Pariwisata Ilegal yang masuk ke Wilayah Pandeglang,” tuturnya.
Dia mengaku heran banyak bus pariwisata ilegal mendirikan pool di Kabupaten Pandeglang, tetapi Organda tidak mengetahuinya.
“Idealnya, dalam hal transportasi ini harus ada rekomendasi dari Organda dan Dinas Perhubungan setempat maupun provinsi. Barulah izin operasionalnya bisa dikeluarkan,” tegasnya.
Menurutnya, berdasarkan catatan dari DPD Organda Provinsi Banten, ada sekitar 6 bus pariwisata ilegal yang harus ditertibkan oleh pihak terkait.
“Kehadiran bus pariwisata ilegal ini akan merugikan bus pariwisata yang sah (legal). Oleh karena itu, kami akan berkoordinasi dengan Dishub setempat, termasuk Dishub Pandeglang. Terlebih lagi, jika mereka mendirikan pool bus di sana, minimal harus ada perizinan yang jelas dari pemerintah daerah,” jelasnya.
Kata dia, bus pariwisata dapat memberikan kontribusi bagi PAD, tetapi nyatanya nomor polisi bus tersebut berasal dari luar Banten.
“Kami meminta agar bus pariwisata ilegal ditertibkan. Izin pool bus merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah, dan nomor polisi harus dimutasi ke Pandeglang,” pungkasnya.
Sementara Kepala Dishub Pandeglang, Rudiyanto belum bisa dimintai keterangan soal hal tersebut.
Editor : Merwanda











