slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Badak Jawa Ditembak Pemburu, Culanya Dijual Rp 280 Juta

Fahmi by Fahmi
23-04-2024 17:34:00
in Hukum, Utama
Badak Jawa Ditembak Pemburu, Culanya Dijual Rp 280 Juta

Badak Jawa yang ditemukan mati (dok Radar Banten)

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sunendi, terdakwa kasus perburuan dan pembunuhan Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang.

Dalam persidangan, ia didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pandeglang, Dessy Iswandari telah melakukan pembunuhan satwa langka tersebut dan menjual culanya senilai Rp 280 juta.

Dilansir dari laman https://sipp.pn-pandeglang.go.id/index.php/list_perkara, terdakwa ditangkap oleh petugas Ditreskrimum Polda Banten. Sebelum ditangkap, ia datang ke rumah Haris (DPO) yang beralamat di Kampung Ciakar, Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, untuk berburu badak cula satu.

“Kemudian setelah itu terdakwa (bersama Sukarya, Icut dan Haris) langsung berangkat masuk ke dalam hutan menyusuri jalan setapak ke Citadahan dimana saat itu terdakwa membawa senjata,” ujar Dessy, dikutip RADARBANTEN.CO.ID, Selasa 23 April 2024.

Sekira pukul 14.30 WIB, terdakwa berhasil menemukan satu ekor badak cula satu atau badak jawa yang sedang makan. Oleh terdakwa, badak tersebut dibidik dan ditembak pada bagian pantatnya.

Baca Juga :

Ratusan Masa Gerudug DPRD Lebak, Pinta Badan Kehormatan Usut Dugaan Keterlibatan Ketua Dewan Dengan Kasus Penculikan Aktivis

Dugaan Penculikan dan Pengeroyokan Aktivis, Ketua DPRD Lebak Dipanggil Polda Banten

Polres Cilegon Gagalkan Penyeludupan 50.000 Benih Lobster Senilai Rp7,5 Miliar

Rakernis Ditpamobvit Polda Banten 2026, Perkuat Pengamanan Objek Vital Guna Mendukung Asta Cita

“Setelah itu terdakwa menembak lagi dari jarak kurang lebih 15 meter mengenai pada bagian perut hingga terjatuh dan mati,” kata Dessy.

Badak yang sudah dalam kondisi mati itu kemudian disembelih menggunakan golok oleh Haris. Selanjutnya, cula badak itu dipotong dan dimasukkan ke dalam kantong plastik berwarna hitam.

“Lalu (cula badak) dibawa ke rumah terdakwa untuk disimpan di dalam ember kamar mandi dengan tujuan agar tulang yang menempel pada cula terlepas,” ujarnya.

Dessy mengatakan, cula badak tersebut oleh terdakwa disimpan di atas plafon rumahnya agar terkena panas dan juga tidak diketahui orang lain.

“Bahwa pada bulan Mei 2022 terdakwa berangkat ke Jakarta menemui saksi Yogi (dalam berkas terpisah) dengan maksud dan tujuan akan menjual cula badak hasil buruannya,” ungkapnya.

Sesampainya di lokasi, terdakwa memperlihatkan cula badak dan ditawarkan dengan harga Rp 300 juta. “Kemudian saksi Yogi menawarkan kepada orang lain dan pada akihirnya cula laku terjual dengan harga sebesar Rp 280 juta,” katanya.

Setelah mendapat uang itu, terdakwa langsung pulang ke rumahnya dengan menggunakan angkutan umum. Saat berada di rumahnya, terdakwa memberitahukan kepada rekannya bahwa cula badak sudah laku terjual.

“Bahwa dari hasil penjualan cula badak masing-masing mendapat bagian sebesar Rp 68,750 juta,” ujarnya.

JPU menegaskan, bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari yang berwenang untuk telah menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup maupun mati dan perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan Undang-Undang.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya,” tutur Dessy. (*)

Editor: Agus Priwandono

Tags: badakbadak cula satubadak diburubadak Jawa dibunuhbadak jawa diburubadak punahcula badak Jawa dijualKejari PandeglangPolda Bantensenjata apisidang pemburu badakTaman Nasional Ujung KulonTNUKujung kulon
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

KPU Kota Tangerang Buka Seleksi PPK, Ini Syaratnya

Next Post

Bus Pariwisata Ilegal Marak, Organda Banten:  Rugikan Angkutan Sah

Related Posts

Ratusan Masa Gerudug DPRD Lebak, Pinta Badan Kehormatan Usut Dugaan Keterlibatan Ketua Dewan Dengan Kasus Penculikan Aktivis
Lebak

Ratusan Masa Gerudug DPRD Lebak, Pinta Badan Kehormatan Usut Dugaan Keterlibatan Ketua Dewan Dengan Kasus Penculikan Aktivis

by Nurabidin
Kamis, 23 Juli 2026 12:48

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Ratusan masa gabungan dalam Organisasi Masyarakat (Ormas) yang dikoordinir Forum Warga Bersatu (Forwatu) Banten menggelar aksi unjuk rasa...

Read moreDetails

Dugaan Penculikan dan Pengeroyokan Aktivis, Ketua DPRD Lebak Dipanggil Polda Banten

Polres Cilegon Gagalkan Penyeludupan 50.000 Benih Lobster Senilai Rp7,5 Miliar

Rakernis Ditpamobvit Polda Banten 2026, Perkuat Pengamanan Objek Vital Guna Mendukung Asta Cita

Dugaan Pencemaran Lingkungan, Polda Banten Tetapkan Dirut PT Raja Goedang Mas Sebagai Tersangka

Dua Pencuri Motor di Jawilan Diadili, Honda Beat Curian Disembunyikan di Kontrakan

Kejati-Polda Banten Komitmen Perkuat Soliditas

Cegah Balap Liar dengan Tindakan Preventif

Mengedukasi Masyarakat, Mencegah Premanisme

Kapolda Banten Sambangi Danrem 064/MY

Next Post
Bus Pariwisata Ilegal Marak, Organda Banten:  Rugikan Angkutan Sah

Bus Pariwisata Ilegal Marak, Organda Banten:  Rugikan Angkutan Sah

BKPSDM Pandeglang Tunggu Jadwal Seleksi PPPK Tahun 2024

BKPSDM Pandeglang Tunggu Jadwal Seleksi PPPK Tahun 2024

Dispar Tangsel Akan Buat Kalender Event Pariwisata, Mirip Info di Bioskop

Dispar Tangsel Akan Buat Kalender Event Pariwisata, Mirip Info di Bioskop

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

DPRD Kabupaten Tangerang Kecewa, Normalisasi Sungai Cimanceri Belum Berjalan

DPRD Kabupaten Tangerang Kecewa, Normalisasi Sungai Cimanceri Belum Berjalan

Kamis, 23 Juli 2026 17:55
DLHK Banten Tegaskan Tak Ada Toleransi Bagi Perusahaan Pencemar Sungai

DLHK Banten Tegaskan Tak Ada Toleransi Bagi Perusahaan Pencemar Sungai

Kamis, 23 Juli 2026 17:49
Turun dari Angkot, Pengedar Obat Keras Diringkus Polisi di Modern Cikande

Turun dari Angkot, Pengedar Obat Keras Diringkus Polisi di Modern Cikande

Kamis, 23 Juli 2026 16:37
Disperindag Catatkan 857 Ribu Ton Baja Diekspor hingga Juni 2026 dari Cilegon

Disperindag Catatkan 857 Ribu Ton Baja Diekspor hingga Juni 2026 dari Cilegon

Kamis, 23 Juli 2026 16:32
Mutasi Kejaksaan, Jaksa Agung Ganti Kajati dan Wakajati Banten

Mutasi Kejaksaan, Jaksa Agung Ganti Kajati dan Wakajati Banten

Kamis, 23 Juli 2026 15:18
Pemkot Cilegon Gratiskan Pendaftaran Merek bagi 65 UMKM

Pemkot Cilegon Gratiskan Pendaftaran Merek bagi 65 UMKM

Kamis, 23 Juli 2026 15:11
DPRD Kabupaten Tangerang Kecewa, Normalisasi Sungai Cimanceri Belum Berjalan

DPRD Kabupaten Tangerang Kecewa, Normalisasi Sungai Cimanceri Belum Berjalan

Kamis, 23 Juli 2026 17:55
DLHK Banten Tegaskan Tak Ada Toleransi Bagi Perusahaan Pencemar Sungai

DLHK Banten Tegaskan Tak Ada Toleransi Bagi Perusahaan Pencemar Sungai

Kamis, 23 Juli 2026 17:49
Turun dari Angkot, Pengedar Obat Keras Diringkus Polisi di Modern Cikande

Turun dari Angkot, Pengedar Obat Keras Diringkus Polisi di Modern Cikande

Kamis, 23 Juli 2026 16:37
Disperindag Catatkan 857 Ribu Ton Baja Diekspor hingga Juni 2026 dari Cilegon

Disperindag Catatkan 857 Ribu Ton Baja Diekspor hingga Juni 2026 dari Cilegon

Kamis, 23 Juli 2026 16:32
Mutasi Kejaksaan, Jaksa Agung Ganti Kajati dan Wakajati Banten

Mutasi Kejaksaan, Jaksa Agung Ganti Kajati dan Wakajati Banten

Kamis, 23 Juli 2026 15:18
Pemkot Cilegon Gratiskan Pendaftaran Merek bagi 65 UMKM

Pemkot Cilegon Gratiskan Pendaftaran Merek bagi 65 UMKM

Kamis, 23 Juli 2026 15:11

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

DPRD Kabupaten Tangerang Kecewa, Normalisasi Sungai Cimanceri Belum Berjalan

DPRD Kabupaten Tangerang Kecewa, Normalisasi Sungai Cimanceri Belum Berjalan

by Mulyadi
Kamis, 23 Juli 2026 17:55

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Tangerang terkait penanganan banjir di sejumlah perumahan di Kecamatan Sukamulya...

DLHK Banten Tegaskan Tak Ada Toleransi Bagi Perusahaan Pencemar Sungai

DLHK Banten Tegaskan Tak Ada Toleransi Bagi Perusahaan Pencemar Sungai

by Yusuf Permana
Kamis, 23 Juli 2026 17:49

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID —Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten memastikan akan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang terbukti mencemari...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak