SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bawaslu Provinsi Banten pada hari ini memulai sidang terkait dugaan penggelembungan suara salah satu calon legislatif (caleg) DPR RI dapil Banten I (Pandeglang-Lebak).
Persidangan pertama dengan agenda pembacaan pemeriksaan laporan dari terlapor di ruang sidang Bawaslu Banten, Kota Serang, Rabu 24 April 2024.
Ketua Bawaslu Banten Ali Faisal mengatakan, adapun pihak terlapor dari perkara tersebut adalah caleg DPR RI dari PDIP bernama Tia Rahmania, 8 PPK di Lebak, dan 5 PPK di Pandeglang.
Adapun sidang kali ini, Bawaslu berfokus terhadap pada pelanggaran administratif mulai dari prosedur, tata cara, dan mekanisme yang dilakukan penyelenggara Pemilu dalam pelaksanaan rekapitulasi yang didugakan pelapor.
“Kalau pelanggaran administratif kan berarti dia terbukti atau tidak terbukti si para tergugat itu melakukan pelanggaran administratif itu, bukan langsung kepada hasil itunya (perolehan suara),” katanya.
Pihaknya tidak menampik putusan dari Bawaslu Banten nantinya berkaitan dengan hasil perolehan suara. Tapi yang pasti, pada persoalan tersebut lebih fokus pada pelanggaran administratifnya.
“Tapi bahwa nanti di dalamnya ada perhitungan, itu soal lain. Tapi fokusnya pada pelanggaran administratifnya,” ucapnya.
Dikatakannya, dalam memutuskan sengketa pileg ini, pihaknya akan menggelar beberapa kali sidang yang tentunya menghadirkan saksi-saksi termasuk pihak terlapor dan KPU sebagai penyelenggara Pemilu. Persidangan berikutnya akan digelar pada 26 April 2024 dengan agenda pembacaan jawaban dari para terlapor.
Pada pihak terlapor PPK, lanjut Ali, akan digantikan oleh pihak KPU Lebak dan KPU Pandeglang lantaran masa kerjanya sudah habis.
“Kondisnya PPK itu sudah tidak aktif, makanya yang datang pihak KPU Pandeglang dan Lebak,” ungkapnya.
Sementara itu, Tim Data Pelapor Enday Hidayat mengatakan, dalam sidang ini pihaknya melaporkan adanya penggelembungan suara salah satu caleh DPR RI atas nama Tia Rahmania. Selain Tia, pihaknya juga melaporkan 13 PPK di Lebak dan Pandeglang yang diduga terlibat dalam dugaan penggelembungan suara ini.
“Terlapor Tia Rahmania, PPK di Lebak Pandeglang. Yang dilaporkan 8 PPK di Lebak dan 5 PPK di Pandeglang,” jelasnya.
Pihaknya pun mengaku sudah mengantongi bukti berupa dugaan adanya pemindahan suara partai dan hilangnya suara caleg PDIP Dapil Banten 1 Bonnie Triyana.
“Terkait temuan kita terjadinya penggelembungan suara, pemindahan suara partai, dan hilangnya suara Bonnie Triyana. Ada sekitar 400-an suara yang kita laporkan ke Bawaslu Banten,” terangnya.
Dugaan pelanggaran tersebut kata Enday, hasil penyandingan dari form KPU pada Pileg 2024. Untuk itu, pihaknya meminta Bawaslu dapat mendalami terkait adanya kerja sama antara pihak terlapor ihwal dugaan penggelembungan suara.
“Buktinya kita menyandingkan form KPU Pileg kemarin. Bawaslu mendalami saja apakah ada indikasi kerja sama, makanya kita lapor ke Bawaslu agar melakukan pendalaman laporan kita,” pungkasnya.
Reporter : Yusuf Permana
Editor: Aas Arbi