PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Koprasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Pandeglang mencatat 31 koperasi primer yang bergerak di bidang koperasi simpan pinjam (KSP) di Kabupaten Pandeglang.
Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan pada DKUPP Pandeglang Didin Herdiansyah mengatakan, berdasarkan online data sistem Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia, dari 31 koperasi simpan pinjam itu 26 aktif dan 5 tidak aktif.
“Jadi mungkin persentasenya sekitar 5 persen dari Pandeglang ini ada yang bergerak sebagai koperasi simpan pinjam,” ungkapnya saat diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat 4 April 2024.
Menurutnya, istilah kosipa yang beberapa waktu lalau ramai adalah istilah yang berkembang di masyarakat, tetapi tidak selalu merujuk pada koperasi. Ada kemungkinan istilah tersebut digunakan untuk mengacu pada pemberi pinjaman lain di luar koperasi simpan pinjam.
“Tetapi di masyarakat kosipa yang berkembang penyebutannya untuk pihak-pihak yang memberikan pinjaman, atau penyebutannya lembaga keuangan mikro dan itu domainnya tidak di DKUPP, atau bisa jadi yang datang ke tengah masyarakat itu adalah perorangan yang punya modal,” katanya.
Dia menjelaskan bahwa dalam mengatasi fenomena kosipa, perlu dilakukan pemetaan yang cermat karena istilah ini sering disebutkan dalam masyarakat tanpa pemahaman yang jelas.
Dia mengakui bahwa mendeteksi fenomena kosipa atau bank keliling sangat sulit. Oleh karena itu, perlu dipertegas dan diperjelas mengenai wilayah yang menjadi kewenangan DKUPP dan wilayah yang bukan menjadi kewenangan DKUPP.
“Yang menjadi domain DKUPP adalah ketika terjadi di masyarakat ada koperasi yang betul koperasi tetapi praktiknya malah melakukan praktek rentenir, itu jelas menjadi domainnya DKUPP dalam hal pengawasan dan pembinaannya,” jelasnya.
Ketika membicarakan tentang praktik rentenir, menjadi sulit untuk dipastikan apakah itu benar-benar koperasi atau rentenir yang berkedok sebagai koperasi, atau mungkin perorangan yang punya modal yang melakukan praktik rentenir lalu mengklaim sebagai koperasi.
“Atau juga dia koperasi dan koperasinya simpan pinjam melakukan praktik rentenir tetapi tidak terdeteksi karena berawal dari pendirian koperasi yang tidak ada koordinasi dengan dinas,” lanjutnya.
Ia menambahkan, dalam menyikapi fenomena rentenir yang ada di masyarakat, dia melihatnya sebagai sebuah masalah yang perlu diselesaikan bersama-sama.
“Jika sebuah lembaga koperasi yang memiliki badan hukum melakukan praktek rentenir, maka kita perlu melakukan pembinaan dan pengawasan agar lembaga tersebut kembali beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip yang baik dalam koridor koperasi,” tambahnya.
Saat ini, Pemkab Pandeglang berupaya mengembangkan dan mendorong agar koperasi di Kabupaten Pandeglang lebih berkualitas sebagai organisasi yang memberikan kesejahteraan kepada anggotanya dan kemanfaatan kepada masyarakat.
Menurut dia, koperasi yang terdata masih aktif tersebut terus didorong untuk berkembang meningkatkan usaha dan pendapatan yang nantinya akan menyejahterakan anggotanya.
Pengembangan bertujuan untuk meningkatkan kapasitas koperasi yang setara dengan badan usaha swasta dan BUMN yang sehat, profesional melalui berbagai regulasi yang kondusif dan pembinaan yang terus menerus.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Aas Arbi











