PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID-Sebanyak 10 partai politik di Pandeglang yang tergabung dalam Koalisi Pandeglang Bersatu (KPB) membuka penjaringan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang. Deklarasi ini berlangsung di Gedung Juang 45, Sabtu, 27 April 2024.
10 Partai tersebut adalah Partai Buruh, Partai Gelora, Partai Ummat, Partai PBB, Partai Garuda, Partai PSI, Partai PAN, Partai Perindo, Partai PKN, dan Partai Hanura.
Ketua Tim Penjaringan KPB, H. Dhuriat mengungkapkan, pihaknya berkomitmen mendukung dan memfasilitasi bakal calon Bupati Pandeglang menuju KPU Kabupaten Pandeglang.
“Dari KPU, minimal syaratnya adalah 74.729, jika tidak salah. Kami dari koalisi juga telah sepakat untuk mengumpulkan minimal 8.000 KTP per partai. Namun, untuk mendukung langsung dari masyarakat, hanya diperlukan 7.500 KTP per partai koalisi,” ungkapnya, Sabtu 27 April 2024.
“Sehingga kami telah mendapatkan dukungan langsung dari warga masyarakat Pandeglang sebanyak 75.000, yang telah kami sepakati dan tandatangani,” lanjutnya.
Katanya, jika terdapat kekurangan dalam jumlah dukungan, dari partai lain siap memenuhi syarat yang dibutuhkan.
“Jika misalnya kami mampu mendapatkan 10.000 dukungan, maka kami akan melaksanakannya bersama-sama. Setelah kami mendapatkan calon kandidat yang berkualitas dan kuat, kami akan terus berkoordinasi bahkan tim kami siap melayani selama 24 jam,” katanya.
Lanjutnya, dari setiap partai koalisi, pihaknya telah menyiapkan tim IT untuk memfasilitasi pengunggahan syarat dukungan dari masyarakat melalui KPU.
“Untuk mengunggah KTP, minimal dibutuhkan 20 orang tim IT. Kami telah menyiapkan semua yang diperlukan, jadi tidak perlu khawatir bagi warga Pandeglang yang ingin bergabung dengan Koalisi Pandeglang Bersatu yang dipimpin oleh 10 partai koalisi. Kami akan memandu mereka menuju KPU, dan kami berharap agar mereka diberi kesempatan untuk memimpin Pandeglang, membawa arah baru bagi Kabupaten Pandeglang,” ujarnya.
Ia menegaskan sesuai undang-undang, meskipun partainya tidak memiliki perwakilan di parlemen, tetap memiliki hak yang sama untuk mendapatkan dukungan langsung dari warga melalui KTP.
“Kami sebagai peserta pemilu, meskipun belum bisa mengusung secara partai, tetap dapat mendukung baik perseorangan maupun melalui jalur partai. Kami sudah siap, jadi tidak perlu khawatir,” tambahnya.
Ketua Tim Koalisi Pandeglang Bersatu, Indra Bayu menambahkan dengan resminya deklarasi KPB membuka peluang kepada putra-putri Pandeglang mendaftarkan ke KPB.
“Siapapun teman-teman bisa berkoordinasi langsung dengan ketua-ketua partai politik,” katanya.
Kata dia, pihaknya telah melakukan audiensi dengan KPU Kabupaten Pandeglang terkait persyaratan perseorangan.
“Ketua KPU menyampaikan kepada ketua KPB bahwa formulir model B1 KWK perseorangan sudah diserahkan,” tambahnya.
“Terkait dengan jumlah sebaran syarat, hitungan, dan teknis silon, sosialisasi akan segera dilakukan setelah hasil rapat KPU pusat,” pungkasnya.
Editor : Merwanda











