SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang melakukan penertiban terhadap penduduk yang berasal dari luar daerah.
Mereka mendata penduduk yang berasal dari luar daerah tersebut untuk kemudian dimasukkan ke dalam data penduduk non permanen di Kabupaten Serang.
Penertiban sendiri dilaksanakan di halaman Kantor Kecamatan Jawilan dan akan dilaksanakan di sembilan kecamatan di Kabupaten Serang.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang Warnerry Poetri mengatakan, razia penduduk non permanen yang dilakukan guna untuk mendata jumlah penduduk non permanen di Kabupaten Serang.
“Penduduk non permanen itu mereka yang tinggal di Kabupaten Serang, berdomisili di Kabupaten Serang tetapi identitas kependudukannya, KTP-nya di luar Kabupaten Serang,” katanya saat ditemui usai melaksanakan penelitian di Kecamatan Jawilan, Senin 29 April 2024.
Ia mengatakan, setelah dilakukan pendataan, nantinya warga akan yang enggan untuk berpindah identitas kependudukan ke Kabupaten Serang akan diminta untuk mengisi data penduduk non permanen melalui website penduduknonpermanenkemendagri.go.id.
Mereka pun nantinya akan diminta untuk wajib lapor ke UPT atau pun Disdukcapil Kabupaten Serang selama satu tahun setelah pembuatan penduduk non permanen. Setelah itu mereka akan ditawari apakah mengurus perpindahan atau tidak.
“Kalau sudah tahun kita tawari apakah ingin mendaftar ke Kabupaten Serang atau dikembalikan ke daerah asalnya. Selama jangka waktu satu tahun,” tegasnya.
Ia mengatakan, dalam pelaksanaan penertiban di Kecamatan Jawilan, pihaknya mendapati adanya beberapa masyarakat yang berasal dari luar daerah. Dari mereka ada yang mendaftar penduduk non permanen dan ada pula yang mengurus dokumen kependudukan untuk pindah ke Kabupaten Serang.
“Tadi kami menemukan penduduk dari Ciamis ya, lalu kita arahkan untuk melakukan pendaftaran melalui website. Ada juga yang dari Tangerang, tapi memilih pindah ke Kabupaten Serang,” tegasnya.
Nantinya selain akan melakukan razia di kecamatan, pihaknya juga akan menyasar tempat-tempat berkumpulnya para pendatang, baik itu lingkungan padat penduduk ataupun wilayah yang banyak kos-kosan.
“Kalau ada masyarakat yang sudah satu tahun akan kita tegur, lalu akan kita arahkan apakah mau pindah ke Kabupaten Serang atau kita kembalikan ke kampung halamannya,” pungkasnya.
Selain melakukan pendataan untuk penduduk non permanen, pihaknya juga membuka loket pelayanan untuk dokumen kependudukan.
Sementara itu salah satu warga Aprian Umam mengaku sangat terbantu dengan program yang dilaksanakan oleh Disdukcapil Kabupaten Serang tersebut. Pasalnya, ia tak perlu lagi datang ke kantor dinas untuk mengurus perpindahan dokumen kependudukan.
“Saya pindahan dari Cikupa Tangerang, jadi warga Kabupaten Serang. Saya di sini sudah tinggal kurang lebih selama satu bulan,” tegasnya.
Ia mengaku jika proses pelayanan yang dilakukan sangat cepat dan sangat membantu. “Sangat cepat, untuk KTP, KIA, akta kelahiran dan KK,” pungkasnya. (*)
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor : Aas Arbi











