SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Para anak remaja diwanti-wanti untuk menghindari pernikahan dini. Sebab, berbagai dampak negatif bakal mereka terima.
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Banten mengungkapkan, pernikahan dini yang dilakukan di usia belum matang dapat memicu permasalahan baik dari segi kesehatan maupun kesejahteraan keluarga.
Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Banten, Rusman Effendi mengatakan, untuk melakukan pernikahan terdapat beberapa syarat, di antaranya, batas minimal usia.
Batas minimal usia nikah diatur melalui UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Pernikahan. Yakni, batas atas minimal usia nikah, bagi calon pengantin laki-laki dan perempuan adalah 21 tahun.
“Wanita itu sebaiknya menikah di atas 21 tahun, kenapa? Karena jalan lahir untuk seorang wanita itu akan terbentuk dengan sempurna manakala usia di atas 21 tahun sehingga kalau dia menikah di bawah usia 21 tahun, pada saat dia melahirkan itu akan banyak terjadi permasalahan-permasalahan kesehatan pendarahan dan segala macam,” ujar Rusman Effendi saat ditemui di Pendopo Bupati Serang, Selasa, 30 April 2024.
Belum lagi tentang kesiapan mental dari para calon pengantin.
Dikatakannya, untuk membesarkan seorang buah hati, maka diperlukan kesiapan mental yang tinggi. Dan kesiapan mental itu disebut sudah terbentuk jika usianya menginjak 21 tahun.
“Bagaimana mengasuh anaknya, belum lagi nanti secara ekonomi juga. Jadi memang hatinya sangat beresiko sekali kalau menikah dan melahirkan di usia dini,” ucapnya.
Ia mengakui jika pernikahan dini bisa menjadi faktor risiko penting yang menyebabkan stunting pada anak-anak.
Pernikahan dini seringkali mengakibatkan kehamilan pada usia yang terlalu muda, yang dapat mengganggu pertumbuhan dan perkembangan normal bayi dalam kandungan.
“Hal ini dapat mempengaruhi gizi ibu dan aksesnya terhadap perawatan kesehatan yang memadai, serta meningkatkan risiko kelahiran prematur atau bayi dengan berat badan rendah, faktor-faktor yang berkontribusi pada stunting,” tuturnya.
Dirinya mengakui bahwa pernikahan dini di wilayah Provinsi Banten masih sangat tinggi. Hal ini pun menjadi pekerjaan rumah besar bagi pihaknya dan juga stakeholder terkait.
BKKBN, kata Effendi, memiliki beberapa program dalam menyosialisasikan pencegahan pernikahan dini ini. Salah satunya melalui program Pusat Informasi Konseling Remaja atau PIK-R dan Program Genre.
PIK-R menjadi suatu wadah kegiatan program PKBR (Penyiapan Kehidupan Berkeluarga Bagi Remaja) yang dikelola dari, oleh, dan untuk remaja guna memberikan pelayanan informasi dan konseling kesehatan reproduksi serta penyiapan kehidupan berkeluarga.
Manfaat PIK-R adalah tempat untuk mencari solusi permasalahan yang dihadapi, merencanakan masa depan, dan memperoleh pengetahuan tentang hidup sehat bagi kalangan anak usia remaja.
Sementara, Program Gendre merupakan wadah untuk mengembangkan karakter dengan mengajarkan remaja untuk menjauhi pernikahan dini, seks pra nikah, narkotika dan zat adiktif lainnya (Napza) guna menjadi generasi yang tangguh dan dapat berkontribusi nyata dalam pembangunan.
“Kegiatan dari program ini adalah bagaimana mereka terhindar dari tiga masalah, masalah pertama tidak menikah terlalu muda, yang kedua dari narkoba, dan seks pranikah,” ungkapnya.
Ia pun berpesan kepada para remaja untuk menjauhi segala bentuk pernikahan dini. Para remaja diimbau untuk terus meningkatkan value dari segi pendidikan maupun soft skill.
“Jadi untuk remaja saya imbau mereka dapat melalui tiga masa-masa yaitu masa dimana mereka harus di depan menyelesaikan sekolah dengan baik, kemudian juga nanti dia dapat bekerja dengan baik sehingga dia bisa berkeluarga dengan baik, dan hidup di masyarakat dengan baik. Nah jadi kita harapkan mereka betul-betul dapat melalui masa-masa transisi ini hingga menjadi keluarga yang berkualitas,” pungkasnya. (*)
Editor: Agus Priwandono











