SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Pria berinisial TL (42) disergap aparat Polres Serang di rumah kontrakannya di daerah Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang Senin sore, 29 April 2024.
Warga asal Kelurahan Lontar Baru, Kecamatan Serang, Kota Serang itu ditangkap polisi karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.
Kepada RADARBANTEN.CO.ID, Selasa 30 April 2024, Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, pelaku merupakan residivis kasus narkoba. Terakhir, ia dihukum lima tahun penjara dan telah bebas sejak satu tahun yang lalu.
“Pernah ditahan dalam kasus yang sama,” ujarnya didampingi Kasi Humas Polres Serang, AKP Dedi Jumhaedi.
Condro menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku tersebut merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat yang mencurigai gerak geriknya. Dalam laporannya, masyarakat curiga, pelaku kembali berjualan narkoba.
“Awalnya dari informasi masyarakat yang mencurigai pelaku yang tinggal di rumah kontrakan melakukan bisnis narkoba,” ujar perwira menengah Polri ini.
Berbekal dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana kemudian bergerak melakukan penyelidikan. Pada Senin sekitar pukul 17.30 WIB dilakukan penangkapan dan berhasil mengamankan pelaku di dalam rumah kontrakannya.
“Petugas mengamankan satu paket diduga sabu dari dalam saku celana, dan sembilan paket lainnya dalam bungkus rokok di atas lantai. Pelaku saat itu juga digelandang ke mapolres untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkap mantan Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten ini.
Dari hasil pemeriksaan, sambung Condro, pelaku telah mengakui jika barang bukti yang diamankan adalah miliknya. Ia mengakui kembali melakukan bisnis haram sejak Januari 2024 lalu.
“Untuk sabu yang diamankan, pelaku mengaku mendapatkannya dari AB (DPO) pengedar narkoba yang ditemui di sekitar Tanah Abang, Jakarta Pusat tapi dia tidak mengetahui tempat tinggalnya,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara,” tutur pria asal Ponorogo, Jawa Timur ini. (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi











