SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang kakek asal Tanara, Kabupaten Serang, ditangkap Satreskrim Polres Serang. Kakek berinisial SA (53) itu dituduh menggagahi seorang remaja laki-laki berusia 15 tahun.
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady mengatakan, kakek SA diamankan pada Minggu sore, 28 April 2024. Ia diamankan setelah video asusilanya terhadap korban berinisial SD itu beredar di media sosial (medsos).
“Dari video yang beredar tersebut, keluarga korban membuat laporan kepada kami. Dari laporan itu, kami kemudian mengamankan pelaku,” katanya dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, Selasa siang, 30 April 2024.
Andi menjelaskan, dari keterangan korban dan pelaku, kasus tersebut telah terjadi beberapa kali. Kejadian pertama terjadi pada Januari 2023.
“Sudah empat kali. Terakhir, kejadiannya pada Minggu, 21 April 2024, pukul 13.00 WIB,” jelasnya.
Andi mengatakan, kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur itu berawal saat korban ikut pelaku untuk mencari botol plastik bekas.
Saat mencari plastik bekas tersebut, korban diiming-imingi uang Rp 150 ribu jika mau menuruti kemauan pelaku.
“Modusnya diiming-imingi diberikan uang,” kata pria asal Sulawesi Selatan (Sulsel) ini.
Korban yang tergiur iming-iming tersebut lantas menuruti kemauan pelaku. Saat pelaku mencabuli korban, ia sempat merekamnya dengan ponsel pribadinya.
“Sempat direkam (video pencabulan),” ujar Andi didampingi Kasi Humas Polres Serang, AKP Dedi Jumhaedi.
Andi mengungkapkan, pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
Akibat perbuatannya, ia terancam dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Untuk ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tuturnya. (*)
Editor: Agus Priwandono











