PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang menyatakan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang yang mendaftar melalui jalur perseorangan wajib mengumpulkan 74.710 KTP warga Kabupaten Pandeglang.
KTP yang dikumpulkan oleh Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang sebanyak 74.710 KTP diharuskan tersebar di 18 kecamatan dari 35 kecamatan di Kabupaten Pandeglang.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pandeglang Restu Sugrining Umam mengatakan, syarat nyalon Bupati Pandeglang jalur perseorangan untuk mengikuti kontestasi Pilkada itu minim 7,5 persen dari jumlah DPT hasil Pemilu 2024.
“Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024 sebanyak 996.127 jiwa hak pilih. Dan kemudian di pembulatan ke atas itu menjadi 74.710 KTP,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Kamis 2 Mei 2024.
Sebanyak 74.710 orang dukungan perseorangan itu harus tersebar juga di 18 kecamatan di Kabupaten Pandeglang. Jumlah kecamatan di Kabupaten Pandeglang sebanyak 35 kecamatan.
“Kemudian dibuktikan juga dengan KTP dan surat pernyataan masyarakat,” katanya.
Sedangkan untuk jalur pendaftaran Pilbup melalui jalur Parpol, untuk lebih jelasnya masih menunggu regulasi PKPU terbaru.
“Nah kemudian kalau berkaca pada Pilkada sebelumnya kurang lebih 20 persen dari 50 kursi DPRD Kabupaten Pandeglang. Yakni batas minimal sebanyak 10 kursi DPRD baru bisa mengusung calon,” katanya.
Lebih lanjut Restu menerangkan, tahapan Pilkada tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Kota dan Wakil Walikota tahun 2024.
“Berdasarkan PKPU tahapan pendaftaran pemantau itu sudah dibuka semenjak hari Selasa, 27 Februari sampai hari Sabtu,16 November 2024,” katanya.
Sedangkan waktu pendaftaran pasangan calon dibuka pada tanggal 27-29 Agustus 2024. Ketika berkas pendaftaran diterima, pada tanggal 27 Agustus sampai 21 September 2024 dilakukan penelitian berkas persyaratan pasangan calon.
“KPU akan menetapkan pasangan calon pada hari Minggu 22 September 2024. Dan untuk pelaksanaan pemungutan suara itu pada hari Rabu, 27 November 2024,” katanya. (*)
Reporter : Purnama Irawan
Editor: Agung S Pambudi