slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan Dahlan Iskan
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan Dahlan Iskan
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Majelis Hakim Belum Bermusyawarah, Pembacaan Vonis Kades Nagara Terpaksa Ditunda

Fahmi by Fahmi
02-05-2024 18:16:18
in Hukum, Utama
Majelis Hakim Belum Bermusyawarah, Pembacaan Vonis Kades Nagara Terpaksa Ditunda

Kepala Desa (Kades) Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang Abdul usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis siang, 2 Mei 2024

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Pembacaan vonis terhadap Kepala Desa (Kades) Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang Abdul dilakukan penundaan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Penundaan vonis perkara kasus dugaan pemalsuan surat tersebut dikarenakan majelis hakim belum bermusyawarah.

Baca Juga :

Kapolresta Serang Kota Ajak KNPI Proaktif Melawan Premanisme

Polresta Serang Kota Tangkap 17 Pengedar Narkotika, Mayoritas dari Cipocok Jaya

Polresta Serang Kota Tangkap 17 Pengedar Narkotika

Polresta Serang Kota Terima Penyerahan Bibit Ikan Lele dan Benih Sayur dari Pemkot Serang

“Agendanya kan putusan, tapi kita belum bermusyawarah (alasan penundaan),” ujar Hakim Anggota, I Gusti Ngurah Putu Rama Wijaya, Kamis siang, 2 Mei 2024.

Gusti mengungkapkan, sidang dilakukan penundaan hingga dua ke depan. Terhadap terdakwa, ia meminta agar kembali menghadiri persidangan karena tidak dilakukan penahanan badan.

“Saudara hadir kembali ya,” ujarnya dalam sidang yang dihadiri JPU, Rani Fitria dan Kuasa Hukum Arfan Hamdani.

Kamis siang, 21 Maret 2024 lalu, terdakwa telah dituntut lima tahun penjara. JPU menilai terdakwa telah terbukti bersalah melakukan pemalsuan surat-surat tanah sebagaimana Pasal 263 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah di tahan,” kata JPU, Rani Fitria.

Tuntutan lima tahun itu didasarkan pertimbangan hal yang memberatkan dan hal yang meringankan. “Hal yang memberatkan terdakwa adalah meresahkan masyarakat dan sebagai perangkat desa seharusnya mereka mengayomi warga. Hal meringankan terdakwa Sopan dalam persidangan,” katanya.

Dalam surat tuntutan, perkara tersebut berawal pada tahun 2018 lalu. Ketika itu terdakwa memerintahkan anak buahnya Sehkolib, untuk dibuatkan surat pernyataan jual beli sementara.

“Sebelum diaktakan dari Duriah kepada terdakwa dan surat pernyataan jual beli sementara sebelum diaktakan dari terdakwa, kepada saksi Madisa,” katanya.

Terdakwa kemudian memberikan fotokopi KTP dan kartu keluarga milik Duriah, terdakwa dan Madisa kepada anak buahnya itu. Selain itu Abdul juga menyerahkan bukti riwayat tanah atas tanah tersebut yang ditulis tangan serta batas-batas tanah.

“Setelah mendapatkan data-data tersebut Sehkolib membuatkan surat jual beli sementara sebelum diaktakan tersebut setelah itu, surat tersebut saksi Sehkolib serahkan kepada terdakwa,” ungkapnya.

Setelah itu, terdakwa sambung Rani, meminta tandatangan Duriah dan Madisa di surat yang telah dibuat oleh Sehkolib. Barulah kemudian, anak buah Abdul mendatangi Sarja mantan Kades Nagara tahun 2018 untuk meminta tandatangan surat pernyataan jual beli sementara sebelum diaktakan.

“Sehkolib mengatakan kepada Sarja bahwa telah terjadi jual beli antara Madisa dengan terdakwa. Setelah itu Sarja menandatangani surat. Namun tidak diregister di desa karena surat tersebut tidak dibuat oleh pihak desa,” katanya.

Selanjutnya, pada tahun 2020, PT Infiniti Triniti Jaya melakukan pengecekan lokasi tanah yang akan digunakan untuk perumahan di Desa Nagara. Saat berasa di lokasi ada beberapa warga yang mengaku sebagai pemilik tanah. Salah satunya yaitu Madisa.

“Pada bulan April 2023 saat PT Infiniti Triniti Jaya melakukan proses pembangunan dengan menurunkan alat berat, Madisa memasang plang di tanah, kemudian pada Mei 2023 Madisa menunjukan surat pernyataan jual beli sementara sebelum diaktakan dari terdakwa kepada Madisa,” jelasnya.

Atas kejadian itu, sambung Rani, Madisa meminta kepada pihak PT Infiniti Triniti Jaya untuk membayar uang pembelian tanah, dan tidak melakukan pembangunan sebelum ada uang pembelian. Padahal, lokasi tanah yang akan dilakukan pembangunan oleh PT Infiniti Triniti Jaya tersebut, telah dibeli perusahaan.

“Akibat dari surat pernyataan jual beli sementara sebelum diaktakan yang dibuat oleh Sehkolib tersebut, menyebabkan Madisa merasa memiliki hak atas tanah tersebut dan berakibat timbulnya kerugian materil yang dialami oleh PT Infiniti Triniti Jaya sebesar Rp6,2 miliar,” tuturnya.

Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi

Tags: Akpol 2002Desa NagaraKades Nagara ditangkapkades Nagara ditangkap Polres Serangkades Nagara tersangka pemalsuan suratKapolres Serang AKBP Wiwin Setiawankasus tanah desa Nagaramafia tanah desa Nagarapemdes Nagara kibinpraperadilan Kades Nagara
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Berantas Judi Online, Diskominfo Minta Warga Lapor ke Sini

Next Post

Jemaah Haji Kabupaten Serang Didominasi Usia Lanjut

Related Posts

Kapolresta Serang Kota Ajak KNPI Proaktif Melawan Premanisme
Berita Utama

Kapolresta Serang Kota Ajak KNPI Proaktif Melawan Premanisme

by Fahmi
Sabtu, 24 Mei 2025 06:52

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria mengajak jajaran pengurus Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda...

Read moreDetails

Polresta Serang Kota Tangkap 17 Pengedar Narkotika, Mayoritas dari Cipocok Jaya

Polresta Serang Kota Tangkap 17 Pengedar Narkotika

Polresta Serang Kota Terima Penyerahan Bibit Ikan Lele dan Benih Sayur dari Pemkot Serang

Kapolresta Serang Kota Pantau Keamanan Obyek Wisata Religi Banten Lama

Pastikan Keamanan Wisatawan, Kapolresta Serang Kota Tinjau Tempat Wisata

Masih Ada Pihak yang Terlibat, Hakim Minta Kasus Korupsi Dana PIP SDN Kota Serang Kembali Disidik

Terbukti Korupsi Dana PIP SDN Kota Serang Senilai Rp 1,3 Miliar, Mantan Ketua PGRI Kasemen Divonis 2 Tahun Penjara

Dua Terdakwa Kasus Korupsi PIP SDN Kota Serang Rp 1,4 Miliar Dituntut 2,5 Tahun

Polda Banten Gulirkan Kembali Penyelidikan Kasus Korupsi Dana PIP

Next Post
Jemaah Haji Kabupaten Serang Didominasi Usia Lanjut

Jemaah Haji Kabupaten Serang Didominasi Usia Lanjut

Pemkot Tangsel Tetapkan Pencak Silat Sebagai Muatan Lokal Anak SD

Pemkot Tangsel Tetapkan Pencak Silat Sebagai Muatan Lokal Anak SD

Polres Serang Gelar Operasi Pekat, Kasatreskim: Tidak Ada Kios Jamu yang Jual Minuman Keras

Polres Serang Gelar Operasi Pekat, Kasatreskim: Tidak Ada Kios Jamu yang Jual Minuman Keras

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Truk Tambang Bikin Jalan Macet, Polres Cilegon Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Bojonegara

Truk Tambang Bikin Jalan Macet, Polres Cilegon Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Bojonegara

Kamis, 9 Oktober 2025 16:30
Wajah Tangsel 20 Tahun Akan Datang: Dari Kota Pemukiman Menuju Kota Bisnis dan Jasa

Wajah Tangsel 20 Tahun Akan Datang: Dari Kota Pemukiman Menuju Kota Bisnis dan Jasa

Kamis, 9 Oktober 2025 16:30
SPPG di Banten Abaikan SLHS, Akademisi Minta Program MBG Dihentikan

SPPG di Banten Abaikan SLHS, Akademisi Minta Program MBG Dihentikan

Kamis, 9 Oktober 2025 16:30
Truk Tambang Serbu Jalan Raya Cilegon Bojonegara! Imbas Penutupan Tambang Jabar

Truk Tambang Serbu Jalan Raya Cilegon Bojonegara! Imbas Penutupan Tambang Jabar

Kamis, 9 Oktober 2025 16:30
Dapur MBG di Kabayan Pandeglang Bertambah, Lurah Singgung Soal Rekrutmen Tenaga Kerja

Dapur MBG di Kabayan Pandeglang Bertambah, Lurah Singgung Soal Rekrutmen Tenaga Kerja

Kamis, 9 Oktober 2025 16:30
Sinergi dan Kolaborasi, Pembentukan Posbakum Lebak dan Cilegon Raih 100 Persen

Sinergi dan Kolaborasi, Pembentukan Posbakum Lebak dan Cilegon Raih 100 Persen

Kamis, 9 Oktober 2025 16:04
Truk Tambang Bikin Jalan Macet, Polres Cilegon Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Bojonegara

Truk Tambang Bikin Jalan Macet, Polres Cilegon Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Bojonegara

Kamis, 9 Oktober 2025 16:30
Wajah Tangsel 20 Tahun Akan Datang: Dari Kota Pemukiman Menuju Kota Bisnis dan Jasa

Wajah Tangsel 20 Tahun Akan Datang: Dari Kota Pemukiman Menuju Kota Bisnis dan Jasa

Kamis, 9 Oktober 2025 16:30
SPPG di Banten Abaikan SLHS, Akademisi Minta Program MBG Dihentikan

SPPG di Banten Abaikan SLHS, Akademisi Minta Program MBG Dihentikan

Kamis, 9 Oktober 2025 16:30
Truk Tambang Serbu Jalan Raya Cilegon Bojonegara! Imbas Penutupan Tambang Jabar

Truk Tambang Serbu Jalan Raya Cilegon Bojonegara! Imbas Penutupan Tambang Jabar

Kamis, 9 Oktober 2025 16:30
Dapur MBG di Kabayan Pandeglang Bertambah, Lurah Singgung Soal Rekrutmen Tenaga Kerja

Dapur MBG di Kabayan Pandeglang Bertambah, Lurah Singgung Soal Rekrutmen Tenaga Kerja

Kamis, 9 Oktober 2025 16:30
Sinergi dan Kolaborasi, Pembentukan Posbakum Lebak dan Cilegon Raih 100 Persen

Sinergi dan Kolaborasi, Pembentukan Posbakum Lebak dan Cilegon Raih 100 Persen

Kamis, 9 Oktober 2025 16:04

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Truk Tambang Bikin Jalan Macet, Polres Cilegon Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Bojonegara

Truk Tambang Bikin Jalan Macet, Polres Cilegon Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Bojonegara

by Adam Fadillah
Kamis, 9 Oktober 2025 16:30

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Polres Cilegon menyiapkan langkah rekayasa lalu lintas di jalur Bojonegara menyusul meningkatnya aktivitas kendaraan tambang pasca penutupan...

Wajah Tangsel 20 Tahun Akan Datang: Dari Kota Pemukiman Menuju Kota Bisnis dan Jasa

Wajah Tangsel 20 Tahun Akan Datang: Dari Kota Pemukiman Menuju Kota Bisnis dan Jasa

by Syaiful Adha
Kamis, 9 Oktober 2025 16:30

KOTA TANGSEL,RADARBANTEN.CO.ID-Pemkot Tangsel tengah mengubah peta wilayahnya dari Kota pemukiman menuju kota bisnis dan Jasa. Meski begitu, arah kebijakan merubah...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan Dahlan Iskan
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak