SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten menggulirkan kembali penyelidikan kasus korupsi dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).
Kali ini penyelidikan terkait dana PIP untuk perguruan tinggi di Kabupaten Pandeglang. “Iya, masih proses penyelidikan,” ujar Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Ade Papa Rihi kepada Radar Banten belum lama ini.
Ade membantah, kasus itu sudah masuk tahap penyidikan. Penyelidikan kembali kasus tersebut dilakukan setelah adanya dugaan korupsi terhadap dana PIP untuk perguruan tinggi. “Masih lidik (penyelidikan),” tegasnya.
Ade menerangkan, penyidiknya telah merampungkan penyidikan kasus dana PIP tahun 2021 senilai Rp1.452.825.000. Kasus korupsi itu berupa pemotongan anggaran untuk pelajar Sekolah Negeri (SDN) se Kota Serang.
Ada dua tersangka yang telah ditetapkan penyidik. Keduanya yakni mantan Kepala SD Negeri Kesaud Kota Serang periode 2016-2021, Tb Samsudin dan rekannya, Tb Iskandar.
“Tersangka TS (Tb Samsudin) berhasil memotong uang hasil pencairan dari 24 Sekolah Dasar (SD),” ungkap alumnus Akpol 2006 ini.
Kasus ini telah dilimpahkan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten. JPU Kejati Banten, Subardi, telah membacakan surat dakwaan terhadap terhadap kedua terdakwa di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, pada Kamis siang, 14 Maret 2024 lalu.
Dalam surat dakwaan, Tb Samsudin selaku Kepala Sekolah SDN Kesaud tahun 2016 – 2021, bersama dengan Tb Iskandar (penuntutan terpisah), Nazar Hanafiah dan Supriyadi pada tahun 2021, telah melakukan pemotongan dana PIP untuk 24 SDN di Kota Serang.
“Melakukan pemotongan sebanyak Rp.766.868.250 atau kurang lebih sebesar 40 persen dari pencairan dana bantuan PIP usulan pemangku kepentingan atau dana aspirasi Tahun Anggaran 2021 yang diterima oleh 24 SD di Wilayah Kota Serang,” kata Subardi.
Ia menjelaskan, dana bantuan PIP untuk 24 SDN di Kota Serang itu dijadikan bancakan oleh sejumlah pihak. Diantaranya terdakwa Tb Samsudin sebanyak Rp.199.300.500, dan Tb Iskandar sebanyak Rp435.709.000.
“Kemudian saksi Nazar Hanafiah sebanyak Rp9.933.750, saksi Supriyadi sebanyak Rp11.500.000, saksi Yadi Mubarok sebanyak Rp29.225.000, saksi Helmi Arif Ginanjar sebanyak Rp38.000.000, dan saksi Kosasih sebanyak Rp43.200.000,” jelasnya.
Subardi mengatakan, perbuatan kedua terdakwa itu telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebanyak Rp1.318.580.000. Dengan rincian nilai bantuan yang disalurkan sebesar Rp. 1.452.825.000 dan nilai bantuan yang diterima siswa Rp. 134.245.000
“Perbuatan Tb Samsudin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” katanya.
Subardi mengungkapkan, kasus ini sendiri bermula pada tahun 2021 lalu saat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyalurkan PIP Dikdasmen melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian dan Kebudayaan (PUSLAPDIK) tahun 2021, dengan jumlah pagu anggaran PIP sebesar Rp9,6 triliun yang bersumber dari APBN.
“Anggaran khusus untuk PIP jalur usulan pemangku kepentingan Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp1.1 triliun dengan jumlah peserta didik 1.947.432 (penerima) di seluruh Indonesia,” katanya.
Terdakwa Tb Iskandar yang mengetahui adanya bantuan PIP Aspirasi untuk jenjang SD di Wilayah Kota Serang Provinsi Banten dari tenaga Ahli Komisi X DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Andi Supyandi, menemui saksi Nazar Hanafiah untuk mencari dan menawarkan kepada sekolah yang ingin mengajukan bantuan PIP.
“Selain itu terdakwa TB. Iskandar menyampaikan bahwa setelah pencairan ada kompensasi 60 persen untuk sekolah dan 40 persen untuk komisi Dewan DPR RI,” ungkapnya.
Kemudian, sambung Subardi, pada September 2020, terdakwa Tb Iskandar, kembali bertemu dengan Nazar Hanafiah dan Supriyadi. Pada saat itu terdakwa Iskandar menjanjikan akan memberikan 10 persen dari bantuan PIP yang dicairkan untuk saksi Nazar Hanafiah bersama rekan-rekan.
“Menindaklanjuti permintaan itu, Nazar Hanafiah menghubungi Ari Sugira dan menyampaikan informasi adanya bantuan PIP Aspirasi tahun anggaran 2021 untuk jenjang SD serta meminta agar informasi tersebut diteruskan kepada yang berminat mengajukan usulan bantuan PIP tersebut,” katanya.
Selain itu, saksi Nazar juga menginformasikan kalau bantuan PIP tersebut akan ada pemotongan yaitu sekitar 50 persen hingga 60 persen dari anggaran yang dicairkan. Sedangkan sisanya akan di serahkan ke pihak sekolah yang mengusulkan.
“Saksi Ari Sugira meneruskan informasi itu kepada saksi Kosasih (Guru dan Pengelola PIP SDN Tinggar 1 Kota Serang) dan saksi Helmi Arif Ginanjar (Guru dan operator honorer SDN Pipitan Kota Serang),” ungkapnya dihadapan majelis hakim yang diketuai Mochamad Arief Adikusumo.
Selanjutnya, pada September 2020, terdakwa Iskandar, didampingi saksi Eman menemui terdakwa Samsudin di sebuah Kafe di wilayah Kasemen, Kota Serang untuk membicarakan bantuan PIP Aspirasi tersebut.
“Terdakwa Iskandar menawarkan bantuan PIP jalur aspirasi dan menjelaskan bahwa bantuan PIP aspirasi tersebut turun langsung ke rekening sekolah, bantuan tersebut untuk sarpras sekolah, tidak perlu ada SPJ/LPJ, dan adanya pemotongan sebesar 40 persen dengan rincian 30 persen untuk Iskandar, dan 10 persen untuk Samsudin,” jelasnya.
Untuk memperlancar kejahatannya, terdakwa Iskandar tuding JPU telah mengarahkan terdakwa Samsudin yang juga pengurus PGRI Kecamatan Kasemen agar mengumpulkan Kepala sekolah yang berminat untuk mengusulkan PIP jalur aspirasi tersebut.
“Untuk kepentingan pertemuan tersebut terdakwa Iskandar memberikan uang sebesar Rp1 juta kepada terdakwa Samsudin untuk konsumsi kegiatan sosialisasi bantuan PIP jalur aspirasi tahun Anggaran 2021 tersebut,” katanya.
Subardi menjelaskan, di akhir tahun 2020, terdakwa Samsudin menerima sekitar 28 dokumen sekolah dasar yang mengusulkan bantuan PIP Aspirasi. Dokumen itu kemudian dikirimkan kepada terdakwa Iskandar.
“Terdakwa Iskandar kemudian bertemu dengan Andi Supyandi (tenaga Ahli Komisi X DPR RI dari PKB- red) di Soreang Bandung. Dalam pertemuan itu terdakwa Iskanda meminta bantuan agar dibantu (Usulan bantuan PIP Aspirasi tahun 2021),” katanya.
Masih di tahun 2021, terdakwa Iskandar kata Subardi, menginformasikan jika bantuan PIP untuk 18 SDN di Kota Serang telah dapat dicairkan. Dana bantuan tersebut telah di transfer ke rekening sekolah. Total bantuan yang diterima ke 18 sekolah itu mencapai Rp962 juta untuk 2.251 siswa dan dipotong sekitar Rp414 juta.
“Setelah pencarian terdakwa Samsudin menerima dari kepala sekolah uang sebanyak kurang lebih 40 persen dari dana PIP yang dicairkan. Selain itu terdakwa Samsudin juga menerima uang terima kasih Rp7,5 juta,” tegasnya.
Subardi menambahkan bahwa bantuan PIP Aspirasi di beberapa sekolah dasar lain di Kota Serang telah disalurkan yaitu SDN Tinggar 1, SDN Pabuaran, SDN Nyapah 2, SDN Pipitan, SDN Pengampelan, dan SDN Cipocok Jaya 4.
Rinciannya SDN Tinggar 1 menerima Rp108 juta, SDN Pipitan Rp106, 650 juta, SDN Pengampelan Rp109, 350 juta, SDN Pabuaran Rp43, 200 juta, SDN Nyapah 2 Rp76,950 juta dan SDN Cipocok Jaya 4 Rp47, 025 juta. “Setelah dilakukan pencairan uang bantuan PIP langsung dilakukan pemotongan,” tuturnya. (*)
Editor: Agus Priwandono