• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Kasus Korupsi Rp 48,4 Miliar, Mantan Direktur Operasional PT PCM Ditahan Polda Banten

Fahmi by Fahmi
Senin, 6 Mei 2024 11:44
in Hukum, Utama
0
Kasus Korupsi Rp 48,4 Miliar, Mantan Direktur Operasional PT PCM Ditahan Polda Banten
0
SHARES
2.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Direktur Operasional PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM), Akmal Firmansyah, ditahan penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten.

Ia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan jalan akses Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon tahap 2 tahun 2021 senilai Rp 48 Miliar.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, dalam kasus ini penyidik telah menetapkan dua orang tersangka terlebih dahulu. Keduanya, Direktur PT Arkindo Tb Abu Bakar Rasyid dan pengusaha bernama Sugiman. Keduanya telah divonis bersalah dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang.

“TA (Tb Abu Bakar Rasyid) sudah divonis 1 tahun dan lima bulan, perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap. Sedangkan S (Sugiman) selaku orang yang meminjam perusahaan PT Arkindo sudah divonis 3 tahun penjara,” katanya.

Didik menjelaskan, kasus ini bermula saat PT PCM mengadakan lekang untuk pembangunan jalan akses Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon tahap dua. Proyek tersebut, dimenangkan oleh PT Arkindo dan PT Marima Cipta Pratama dengan kerjasama operasi (KSO) Rp 48,4 miliar.

“Kontrak pekerjaan selama 365 hari kalender dimulai sejak 20 Januari sampai 19 Januari 2022,” ungkap mantan Kapolres Bangkalan ini.

Ia juga menjelaskan, sampai akhir kontrak, pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan karena lahan yang akan digunakan belum dibebaskan. Meski belum dibebaskan, namun uang muka senilai Rp Rp7.265.754.000 sudah dicairkan. “Uang muka ini tidak dikembalikan,” ujar pria asal Bojonegoro, Jawa Timur ini.

Didik menambahkan, perbuatan ketiga tersangka tersebut telah merugikan keuangan negara Rp 7 miliar lebih. Jumlah kerugian negara tersebut disebabkan oleh proyek tersebut tidak terlaksana meskipun uang muka senilai Rp 7,001 miliar sudah dicairkan

“Dimana akibat perbuatan korupsi tersebut menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp7.001.500,000,” tuturnya didampingi Wadir Reskrimsus Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan dan Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Ade Papa Rihi. (*)

Editor: Agus Priwandono

Tags: Ade Papa RihiAKBP Ade Papa RihiEdi AriadiJPU Kejari CilegonJPU Kejati Bantenkasus korupsi proyek jalankejati bantenKorupsiKorupsi Cilegonkorupsi jalan pelabuhan warnasariPelabuhan Cilegon MandiriPemilu 2024Pengadilan Tipikor SerangPolda Bantenpt pcmSubdit III Ditreskrimsus Polda Banten
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Tingkatkan Talenta Guru, Dindik Tangerang Gelar Lomba Menyanyi

Next Post

Hadiri Pelepasan Siswa SMAN 6 Kabupaten Tangerang, Komarudin Berikan Motivasi

Next Post
Hadiri Pelepasan Siswa SMAN 6 Kabupaten Tangerang, Komarudin Berikan Motivasi

Hadiri Pelepasan Siswa SMAN 6 Kabupaten Tangerang, Komarudin Berikan Motivasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

30 Tahun Mengajar, Dedi Herdiana Raih Satyalencana dan Masih Aktif di Kelas

30 Tahun Mengajar, Dedi Herdiana Raih Satyalencana dan Masih Aktif di Kelas

by Syaiful Adha
Selasa, 18 Agustus 2026 11:35
0

KOTA TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tiga dekade mengabdi sebagai guru membuat Dedi Herdiana mengalami langsung perubahan dunia pendidikan, dari era pembelajaran...

Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Dibahas DPRD Tangsel, Benyamin Hadir

Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Dibahas DPRD Tangsel, Benyamin Hadir

by Syaiful Adha
Selasa, 18 Agustus 2026 11:28
0

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan DPRD Tangsel mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.