SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Buntut dari pernyataan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP, Hugua yang mengusulkan agar politik uang dilegalkan dalam Pemilu maupun Pilkada, mendapatkan kritik pedas dari pengamat juga akademisi.
Sebab, politik uang merupakan tindakan yang mengarah ke dalam pidana apabila dilakukan saat pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah.
Pendiri Election and Democracy Studies (EDS) Yhannu Setiawan mengatakan, meskipun pernyataan tersebut merupakan individual dan sarkasme dalam menunjukan fenomena saat ini, namun politik uang jelas telah dilarang dalam Peraturan UU tentang Pemilu.
“Kita bukan setuju atau tidak setuju, soal politik uang itu sudah jelas normanya dilarang menurut undang-undang, itu clear jelas dan tegas dalam peraturan perundang-undangan ada potensi menjadi pidana, bukan sekedar pelanggaran moral atau etik,” ujar Yhannu saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Kamis, 16 Mei 2024.
Yhannu mengingatkan, agar wakil rakyat lebih berhati-hati dalam membuat sebuah pernyataan, terlebih apabila pernyataan itu tidak edukatif dan tidak memberikan pendidikan politik yang baik kepada publik
“Walaupun kita memaklumi itu bentuk sarkasme, dari seorang politisi yang merasakan atmosfer politik uang pada Pemilu 2024 kemarin itu terasa sekali. Tapi bukan betartu kemudian itu dijadikan ekspresi kejengkelan dalam melihat situasi itu, yang muncul itu persetujuan agar itu menjadi legal itu tidak bisa,” katanya.
Wakil Ketua ICMI Orwil Banten ini menjelaskan, fenomena money politik sudah terjadi sebelum masa Pemilu modern saat ini. Meskipun bentuknya berbeda, namun tetap menggunakan iming-iming, janji, bahkan uang untuk mendapatkan suara.
“Bawaslu sebetulnya yang kita harapkan ini bekerjanya menurut saya harus lebih tegas, komitmen di dalam menjalankan tugasnya,” tuturnya.
Yhannu justru menyayangkan sikap Bawaslu terhadap Pemilu 2024 yang dianggap cukup kental dengan praktik politik uang. Namun justru Bawaslu tidak pernah menindaklanjuti prosesnya sampai pelaku ditangkap.
“Kalau melakukan pencegahan, itu harus konkret. Jadi ada dua rezim penindakan dan rezim pencegahan, kalau sulit di rezim penindakan, maka rezim pencegahannya yang diperkuat. Bangun mekanismenya, gunakan sumber daya yang ada dan libatkan partisipasi publik,” tuturnya.
Menurutnya, Bawaslu jangan hanya berkutat pada isu-isu yang dianggap tidak penting saja. Sebab, apabila masyarakat merasa politik uang cukup merajalela, artinya itu merupakan bentuk kegagalan dari Bawaslu.
“Jangan terlalu khawatir atau justru jangan masuk pada isu isu yang tidak penting. Ini yang kita dengar kerjanya rapat-rapat mulu Bawaslu ini. Jadi jumlah rapat dengan jumlah persidangan pemeriksaan yang dilakukan oleh bawaslu itu banyakan rapatnya,” ucapnya. (*)
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Agung S Pambudi











