SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Petugas Ditresnarkoba Polda Banten menangkap pengedar narkoba jenis sabu berinisial DS (20), di Kampung Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang.
Dari penangkapan yang berlangsung pada Rabu malam, 8 Mei 2024 sekira pukul 23.30 WIB tersebut, petugas mengamankan barang bukti 4 gram lebih sabu.
Direktur Resnarkoba Polda Banten Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, narkotika golongan satu bukan tanaman tersebut didapatkan dari saku celana sebelah kiri tersangka. Rencananya, sabu-sabu tersebut akan dipecah menjadi paket kecil siap edar.
“Barang bukti ditemukan di dalam celana tersangka. Ada satu paket plastik berisikan satu bungkus kristal warna putih yang diduga narkoba jenis Sabu dengan berat Bruto kurang lebih 4,42 gram,” katanya, Minggu, 19 Mei 2024.
Iman mengungkapkan, selain sabu-sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainny berupa satu unit ponsel merek Infinix, satu buah timbangan elektrik berwarna putih dan satu buah tas selempang. “Selain narkotika, ada juga timbangan digital yang diamankan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, terbongkarnya kasus tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayah Tangerang. Selanjutnya, dari informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di rumahnya. “Ditangkap di rumahnya,” katanya.
Dari keterangan tersangka, sabu-sabu tersebut merupakan milik kakak iparnya berinisial KK (DPO). Sabu tersebut rencananya akan diedarkan sesuai arahan KK.
“Saat dilakukan introgasi, DS mengakui bahwa barang haram yang dikuasasi adalah milik kaka iparnya yaitu KK untuk diedarkan sesuai arahan dari KK,” ungkapnya.
Iman menambahkan, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, ia dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kasusnya saat ini masih dalam pengembangan,” tutur perwira menengah Polri ini.
Editor : Merwanda











