PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang menertibkan para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sekitar lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Pandeglang.
Penertiban ini dilakukan karena para PKL melanggar aturan yang melarang aktivitas jualan di wilayah tersebut. Selain itu, keberadaan PKL juga mengganggu lalu lintas dan pejalan kaki di area tersebut.
Kasi Bagian Operasi Pengendalian dan Penertiban Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pandeglang, Ucu Sukarya mengungkapkan bahwa penertiban pedagang kaki lima (PKL) bertujuan untuk menegakkan peraturan daerah (Perda) dan menjaga ketertiban umum. Sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2008, para pedagang dilarang berjualan di trotoar dan taman karena mengganggu ketertiban.
“Penertiban tadi dilakukan di sekitar depan Setda Pandeglang. Kami memastikan para pedagang tidak berjualan di bahu jalan, apalagi di trotoar,” ungkapnya, Rabu 22 Mei 2024.
Ucu Sukarya menjelaskan, para PKL seringkali membandel dengan berjualan di bahu jalan atau trotoar, yang jelas melanggar peraturan daerah (Perda).
“Iya, pedagang yang bandel kita tertibkan. Kami akan terus melakukan penertiban setiap hari untuk memastikan mereka tidak berjualan di tempat yang dilarang,” katanya.
Penertiban tersebut tidak sampai pada pengangkutan barang dagangan, para PKL dibebaskan mencari solusi masing-masing untuk melanjutkan berjualan.
“Untuk sementara, para pedagang dipersilakan mencari solusi untuk berdagang, yang penting tidak mengganggu pejalan kaki dan pengguna kendaraan,” katanya.
Selain di sekitar kantor Bupati Pandeglang, pihaknya juga berencana menertibkan PKL di wilayah Alun-alun Pandeglang.
Ketika ditanya tentang lokasi yang diperbolehkan untuk berjualan, Ucu mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti agar para PKL bisa berjualan di Gedung Juang, tepatnya di Wisata Kuliner Pandeglang Berkah.
“Nanti akan kami tindaklanjuti agar para pedagang bisa berjualan di Gedung Juang, yang memang diperbolehkan,” pungkasnya. (*)
Editor: Bayu Mulyana











