SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Menindaklanjuti masukan masyarakat terkait implementasi uang kuliah tunggal (UKT) tahun ajaran 2024/2025 dan sejumlah koordinasi dengan perguruan tinggi negeri (PTN), termasuk PTN berbadan hukum (PTN-BH), Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyampaikan keputusan pembatalan kenaikan UKT.
Sementara itu, Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Fatah Sulaiman mengklaim sejak tahun 2019 belum pernah memberlakukan kenaikan UKT.
Sehingga, dengan adanya pembatalan kenaikan UKT tahun 2024 oleh Kemendikbud RI, Fatah mengaku tidak mempengaruhi dan mempermasalahkannya. “Tidak ada kenaikan UKT sejak saya memimpin sebagai Rektor sejak tahun 2019,” ujar Fatah, Selasa, 28 Mei 2024.
Kata dia, Untirta memang mengambil kebijakan tidak ada kenaikan UKT tahun ini. Sehingga pembatalan kenaikan UKT, tidak menjadi masalah.
Dikatakan Fatah, berdasarkan surat keputusan (SK) Nomor 402/UN43/KPT.HK.02/2024 tentang besaran UKT Bagi Mahasiswa Baru Jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) tahun 2024, terdapat delapan kelompok penentuan nominal UKT berdasarkan pendapatan orang tua calon mahasiswa.
“Untuk besaran nominal kelompok tidak ada perubahan sampai delapan itu yang kita terapkan. Itu mengacu pada Permendikbud, dan ada guidance dari kementerian,” terangnya.
Adapun besaran UKT untuk mahasiswa baru per semester berdasarkan kelompok yang termurah mulai dari Rp500 ribu hingga hingga termahal Rp22 juta. “Secara umum yang rendah Rp500 ribu, yang paling tinggi Rp7,5 juta. Tapi itu kecuali kedokteran yah Rp15 juta,” ujar Fatah.
Sedangkan untuk biaya kuliah tunggal (BKT), besarannya bervariatif tergantung jurusan yang dituju para mahasiswa baru.
Ia menerangkan, untuk BKT termurah di jurusan Pendidikan Bahasa Inggris sebesar Rp8.303.000 dan termahal jurusan Kedokteran Rp32.334.000.
Fatah juga menyampaikan, pada tahun ini, kuota penerimaan mahasiswa baru di Untirta sebanyak 8.390 masuk Untirta terdapat tiga jalur yakni SNBP dengan kuota 25 persen, SNBT kuota 55 persen, dan kuota dari jalur mandiri 20 persen.
“Kalau jalur ada dua versi pemerintah prestasi (SNBP) sama uji komputer (SNBT). Dan kita juga buka jalur mandiri ada versi tes tulis dan nilai UTBK,” urainya.
Editor: Abdul Rozak











