SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak hanya menemukan ratusan kendaraan dinas (Randis) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang hilang saja, namun juga menemukan ratusan Randis yang menunggak pajak. Bahkan nilainya mencapai Rp1,2 Miliar.
Hal itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten tahun 2023. Sedikitnya terdapat 254 randis yang menunggak pajak. Nilai tunggakan pajak kendaraan bermotor sebesar Rp1.236.532.70.
Ratusan randis itu berada di lima organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemprov Banten yakni di Sekretariat Daerah, Badan Pendapatan Daerah , Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Perhubungan dan Dinas Kesehatan.
Adapun rinciannya, di Sekretariat Daerah 222 unit, Bapenda sebanyak 17 unit, Dinas Kesehatan 9 unit, Dinas Kepemudaan dan Olahraga 3 unit dan Dinas Perhubungan 3 unit.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti membenarkan. Katanya, ratusan randis yang menunggak pajak itu sebagian besar merupakan randis yang bilang.
“Iya (211 randis yang hilang,-red) ada sebagian besar yang menunggak pajak,” kata Rina kepada Radar Banten, Rabu 29 Mei 2024.
Rina mengatakan, pembayaran tunggakan pajak kendaraan dinas dan operasional belum dianggarkan pada APBD murni tahun 2024. Pembayaran tunggakan pajak itu baru akan dialokasikan pada APBD Perubahan 2024.
“Rencana (penyelesaian pembayaran tunggakan) akan diusulkan pada perubahan APBD 2024,” ujar Rina.
Dikatakannya, saat ini pihaknya tengah berkoodinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten untuk menghitung biaya tunggakan pajak ratusan randis itu. “Kita sedang menunggu rincian kendaran yang nunggak dari Bapenda nya,” kata dia.
Sementara, Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar mengakui, kendaraan yang menunggak pajak merupakan kendaraan lama dan sudah dalam kondisi rusak atau tidak digunakan.
“Nah ini juga sedang kita inventarisir kadang-kadang ada juga yang sudah tabrakan gitu ya sudah hancur, nah ini kita inventarisir mestinya itu dihapuskan gitu,” pungkasnya.
Editor: Abdul Rozak










