SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Seorang pengedar narkoba jenis sabu disergap petugas Satresnarkoba Polres Serang, di dekat Gerbang Tol Cilegon Timur, Kramatwatu, Kabupaten Serang, Senin malam, 3 Juni 2024. Dari penyergapan tersebut petugas mengamankan delapan paket sabu.
Pjs Kasatresnarkoba Polres Serang, Kompol Ali Rahman CP mengatakan, pelaku yang ditangkap tersebut berinisial NZ (27). Ia merupakan warga Kelurahan Panggung Rawi, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.
“Pelaku diamankan pada Senin malam, 3 Juni 2024 sekira pukul 21.00 WIB. Pelaku diamankan saat menunggu konsumennya,” katanya, Kamis 6 Juni 2024.
Ali menjelaskan, sebelum menangkap pelaku, pihaknya mendapat informasi terkait penyalahgunaan narkoba dari masyarakat di dekat Tol Cilegon Timur. Dari informasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Serang yang dipimpin oleh Iptu Rian Jaya Surana melakukan penyelidikan di lokasi dan berhasil mengamankan pelaku.
“Awalnya ada informasi bahwa di sekitar gerbang tol Cilegon Timur akan ada transaksi narkoba. Setelah mendapatkan ciri-ciri pelaku, Tim Satresnarkoba kemudian bergerak ke lokasi yang dilaporkan kerap terjadi transaksi narkoba dan berhasil mengamankan NZ yang sedang menunggu konsumen,” ungkapnya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas mengamankan empat paket sabu di dalam saku celana pelaku. Dari keterangan pelaku, narkotika golongan satu tersebut adalah miliknya. Selain itu, dia masih mempunyai empat paket sabu lagi di rumahnya.
“Penggeledahan dilanjutkan di rumah tersangka dan ditemukan 4 paket sabu lainnya yang disembunyikan dalam lemari pakaian,” ujar perwira menengah Polri ini.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku baru satu bulan melakukan bisnis sabu. Bisnis haram tersebut sengaja dilakukan karena tersangka tidak memiliki pekerjaan dan keuntungannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Jadi pelaku NZ ini mengaku baru satu bulan berbisnis narkoba karena terdesak kebutuhan ekonomi,” ungkap alumnus Akpol 2008 ini.
Ali menerangkan, dari keterangan pelaku, ia mendapatkan pasokan sabu dari pengedar berinisial DA (DPO). Saat ini, pengedar berinisial DA tersebut masih dilakukan pengejaran oleh petugas.
“Kasus peredaran narkoba ini masih dikembangkan dan berharap pemasoknya bisa ditangkap secepatnya,” kata Waka Polres Serang ini.
Akibat perbuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Oleh penyidik, ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman minimal enam tahun penjara,” tutur perwira menengah Polri ini. (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi










