• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Tolak Tinggalkan Rumah Neneknya, Bocah 4 Tahun Dianiaya dan Diancam Menggunakan Senjata Tajam Oleh Ayah Kandungnya

Fahmi by Fahmi
Kamis, 6 Juni 2024 13:08
in Hukum
0

Pelaku saat dilakukan pemeriksaan di Polsek Kragilan, Rabu 5 Juni 2024

0
SHARES
44
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang bocah laki-laki berusia 4 tahun berinisial FA menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh ayah kandungnya, MR (27). Tak hanya dianiaya, korban juga diancam menggunakan senjata tajam (sajam) oleh pelaku. 

Kapolsek Kragilan, Kompol Firman Hamid mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu malam, 1 Juni 2024 lalu di Kampung Sukamana, Desa Sukajadi, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. 

Sebelum kejadian, pelaku mendatangi korban yang saat itu bersama mertuanya. “Pelaku saat itu hendak membawa anaknya ke Tangerang,” ujarnya, Kamis 6 Juni 2024.

Ajakan pelaku tersebut diakui Firman mendapatkan penolakan oleh korban. Warga asal Indramayu, Jawa Barat itu kemudian emosi dan membawa korban di dalam kamar. 

Di dalam kamar itu, korban yang menangis mendapat tindak kekerasan pada bagian mulutnya. “Korban ini mengalami luka pada bagian mulut. Luka itu disebabkan karena dipukul oleh pelaku,” katanya didampingi Panit Reskrim Aiptu Yasir Syam. 

Firman mengungkapkan, selain memukul korban, pelaku juga sempat mengeluarkan sajam mirip katana. Sajam itu menurut pengakuan pelaku hanya untuk menakuti korban. “Pelaku ini sempat mengeluarkan samurai (katana), menurut pengakuannya hanya untuk menakuti korban,” ungkapnya. 

Firman menjelaskan, saat peristiwa tersebut terjadi, warga sekitar berdatangan. Mereka kemudian melaporkannya ke Polsek Kragilan setelah mengetahui korban berada di dalam kamar bersama pelaku. 

“Saat kejadian korban dan neneknya ini menangis. Karena ada suara ribut-ribut dan korban ini dibawa ke dalam kamar membuat warga sekitar khawatir dan melaporkannya kepada kami,” ucapnya. 

Petugas yang mendapat laporan warga tersebut langsung mendatangi lokasi. Setibanya di lokasi, pelaku dibawa ke Mapolsek Kragilan untuk dilakukan pemeriksaan. “Sudah kami amankan,” ujar mantan Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Banten ini. 

Firman menjelaskan, sebelum melakukan penganiyaan, pelaku lebih dahulu bertikai melalui telepon dengan sang istri yang saat ini tengah bekerja menjadi tenaga kerja wanita (TKW) di Taiwan. “Menurut keterangan pelaku, dia kesal dengan istrinya yang sekarang ada di luar negeri,” tandasnya.

Firman menambahkan, saat ini pelaku telah dilakukan penahanan di Mapolsek Kragilan. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara.

“Pelaku kita jerat menggunakan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 Junto pasal 80 ayat 1 dan undang-undang RI no 35 tahun 2014 perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tutur perwira menengah Polri ini. 

Editor: Abdul Rozak

Tags: anak dianiaya ayah kandungdesa sukajadi kragilankapolsek kragilankasus kekerasan anak dibawah umurKecamatan KragilanKompol Firman Hamidpenganiayaan anakpenganiayaan anak dibawah umurpolres serangPolsek Kragilan
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Polres Serang Sergap Pengedar Sabu di Dekat Tol Cilegon Timur

Next Post

Vloger Tanboy Kun Hadirkan Tempong PNS di Tangsel

Next Post

Vloger Tanboy Kun Hadirkan Tempong PNS di Tangsel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pemkab Serang Harus Siapkan Penanganan Jangka Panjang untuk Tangani Krisis Air Bersih

by Ahmad Rizal Ramdhani
Jumat, 21 Agustus 2026 20:30
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang untuk menyiapkan upaya penanganan...

Transparansi Pengelolaan Dana Zakat Dipertanyakan, Ini Kata BAZNAS Kota Cilegon

by Adam Fadillah
Jumat, 21 Agustus 2026 20:29
0

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Cilegon memastikan tidak menutup informasi mengenai pengelolaan dana zakat, infak, dan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.