SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang bocah laki-laki berusia 4 tahun berinisial FA menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh ayah kandungnya, MR (27). Tak hanya dianiaya, korban juga diancam menggunakan senjata tajam (sajam) oleh pelaku.
Kapolsek Kragilan, Kompol Firman Hamid mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu malam, 1 Juni 2024 lalu di Kampung Sukamana, Desa Sukajadi, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
Sebelum kejadian, pelaku mendatangi korban yang saat itu bersama mertuanya. “Pelaku saat itu hendak membawa anaknya ke Tangerang,” ujarnya, Kamis 6 Juni 2024.
Ajakan pelaku tersebut diakui Firman mendapatkan penolakan oleh korban. Warga asal Indramayu, Jawa Barat itu kemudian emosi dan membawa korban di dalam kamar.
Di dalam kamar itu, korban yang menangis mendapat tindak kekerasan pada bagian mulutnya. “Korban ini mengalami luka pada bagian mulut. Luka itu disebabkan karena dipukul oleh pelaku,” katanya didampingi Panit Reskrim Aiptu Yasir Syam.
Firman mengungkapkan, selain memukul korban, pelaku juga sempat mengeluarkan sajam mirip katana. Sajam itu menurut pengakuan pelaku hanya untuk menakuti korban. “Pelaku ini sempat mengeluarkan samurai (katana), menurut pengakuannya hanya untuk menakuti korban,” ungkapnya.
Firman menjelaskan, saat peristiwa tersebut terjadi, warga sekitar berdatangan. Mereka kemudian melaporkannya ke Polsek Kragilan setelah mengetahui korban berada di dalam kamar bersama pelaku.
“Saat kejadian korban dan neneknya ini menangis. Karena ada suara ribut-ribut dan korban ini dibawa ke dalam kamar membuat warga sekitar khawatir dan melaporkannya kepada kami,” ucapnya.
Petugas yang mendapat laporan warga tersebut langsung mendatangi lokasi. Setibanya di lokasi, pelaku dibawa ke Mapolsek Kragilan untuk dilakukan pemeriksaan. “Sudah kami amankan,” ujar mantan Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Banten ini.
Firman menjelaskan, sebelum melakukan penganiyaan, pelaku lebih dahulu bertikai melalui telepon dengan sang istri yang saat ini tengah bekerja menjadi tenaga kerja wanita (TKW) di Taiwan. “Menurut keterangan pelaku, dia kesal dengan istrinya yang sekarang ada di luar negeri,” tandasnya.
Firman menambahkan, saat ini pelaku telah dilakukan penahanan di Mapolsek Kragilan. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara.
“Pelaku kita jerat menggunakan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 Junto pasal 80 ayat 1 dan undang-undang RI no 35 tahun 2014 perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tutur perwira menengah Polri ini.
Editor: Abdul Rozak











